Hukum Tata Negara

Rabu, 18 Juni 2014

Makalah Hukum Laut


"MAKALAH HUKUM LAUT"



Oleh :
SIRAJUDDIN
(120711010)


FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS SAM RATULANGI
2014



DAFTAR ISI
Kata Pengantar………………………………………………………………………………
Daftar isi……………………………………………………………………………………
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah……………………………………………………………..……..
B.     Rumusan Masalah ………………………………………………………………….………
C.     Manfaat Penulisan…………………………………………………………………………..
BAB II PEMBAHASAN
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan…………………………………………………………………………………
B.     Saran…………………………………………………………………………......................
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………………



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Berangkat dari sejarah lahirnya konsep hukum wilayah laut dimana Pada zaman Romawi , penguasaan laut belum menimbulkan persoalan perlintasan laut, karena kekuatan Romawi sebagai kekuasaan kekaisaran (imperium) masih menguasai Laut Tengah dan belum ada kerajaan-kerajaan yang mengimbangi kekuatan kekaisaran Romawi pada waktu itu. Tujuan penguasaan laut oleh kekaisaran Romawi adalah agar semua manusia dapat menfaatkan laut tanpa ada ancaman dari bajak laut. Konsep ini disebut “Res Communis omnium” atau hak bersama seluruh umat manusia. Kemudian konsep ini berkembang menjadi anggapan, bahwa laut tidak ada yang memiliki atau dikenal dengan istilah “Res Nullius”. Dari sinilah lahir istilah Laut bebas dari penguasaan negara.
Pada masa abad pertengahan imperium Romawi runtuh, maka bermunculanlah negara-negara yang menuntut sebagian laut yang berbatasan dengan pantainya, antara lain Venetia mengklaim Laut Adriatik, Genoa mengklaim laut Liguria dan Pisa mengklaim laut Thyrrhenia. Klaim negara-negara ini menimbulkan keadaan yang menyebabkan laut tidak lagi menjadi milik bersama, sehingga diperlukan peraturan untuk menjelaskan kedudukan hak-hak atas laut menurut hukum[1].
Indonesia yang merupakan negara kepulauan yang kebanyakan wilayahnya adalah laut maka akan sangat dirugikan jika tidak ada aturan yang mengatur secara jelas mengenai hukum laut itu sendiri baik nasional maupun pengakuan internasional, Indonesia yang juga anggota Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) terus memperjuangkan hal tersebut sehingga pada Konferensi Hukum Laut pada tanggal 3 April 1982 di New York telah menghasilkan Konvensi Hukum Laut III yang kemudian ditandatangani pada 10 Desember 1982 di Montego Bay, Jamaica. Konvensi ini merupakan sebuah master-piece di bidang hukum laut yang pernha dihasilkan Komunitas Internasional diabad ke-20 yang lalu dan mulai berlaku 16 November 1994 setelah tercapainya ratifikasi atau aksesi ke-60.
Indonesia telah meratifikasi konvensi ini pada tahun 1985 dan menindaklanjutinya sebagai awal pengimplementasiannya dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 Tentang perairan Indonesia(Viii)[2]


B.     Rumusan Masalah
Dari uraian-uraian diatas maka didapat rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Mengapa Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 Tentang perairan Indonesia itu sangat penting.?
C.     Tujuan Penulisan.
1.      Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah hukum laut dari Dosen pengajar.
2.      Untuk mengetahui sejauh mana pentingnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 Tentang perairan Indonesia.








BAB II
PEMBAHASAN
A.    Wilayah Perairan Indonesia
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhWfpEU8G48Bb_TJrHTRnryrHGsR2ZOeNiuBtnAHIpToNM8L8nt-GNLXguTZwc664Z0w1M2aOx8Q8u_cpdRdnF1xQFsRUOklxdrivC1VHDfKp4bUL8wFAZolhtIK_SdtWAOYB3YmZWd8Ho/s400/peta+indonesia.JPG
Gambar.1.1 Wilayah Perairan Indonesia[3].
Wilayah Perairan Indonesia meliputi laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan, dan perairan pedalaman.(pasal 3 Ayat 1)[4]., dalam pembahasan wilayah perairan indonesia akan dibahas bagaimana zona-zona maritime dalam pengertian hukum laut yang pada prinsipnya kita harus beranjak dari garis pantai menuju ke arah laut guna memahami berbagai zona dan batas-batasnya berdasarkan jarak dari pantai[5] yaitu :
1.    Perairan Pedalaman
Perairan pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi darat dari garis air rendah dari pantai-pantai Indonesia, termasuk kedalamannya semua, bagian dari perairan yang terletak pada sisi darat dari suatu garis penutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 yaitu Di dalam perairan kepulauan, untuk penetapan batas perairan pedalaman, Pemerintah Indonesia dapat menarik garis-garis penutup pada mulut sungai, kuala, teluk, anak laut, dan pelabuhan. Perairan pedalaman sendiri terdiri atas:
a.       Laut pedalaman, yaitu bagian laut yang terletak pada sisi darat dari garis penutup, pada sisi laut dari garis air rendah.
b.      perairan darat,yaitu  segala perairan yang terletak pada sisi darat dari garis air rendah, kecuali pada mulut sungai perairan darat adalah segala perairan yang terletak pada sisi darat dari garis penutup mulut sungai[6].


2.        Laut Teritorial
Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang dikukur dari garis pangkalkepulauan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5[7]. Lebar laut 12 mil ini mengakibatkan beberapa selat menurut hukum klasik termasuk kedalam pengaturan laut lepas, kini tunduk pada pengaturan hukum laut teritorial; kebebasan berlayar yang dahulu yang dinikmatidilaut lepas kini tidak diperoleh lagi diselat-selat tersebut. Mengenai hal ini konvensi mencantumkanbeberapa ketentuan khusus untuk selat-selat terntentu, dimana hak lintas damai tidak mencukupi lagi.
Akhirnya konvensi memuat ketentuan-ketentuan untuk penetapan batas laut teritorial antar negara-negara yang pantainya berhadapan dan berdampingan: apabila tidak ada persetujuan yang menyatakan sebaliknya, tidak satu negara pun yang berhak untuk menetapkan batas laut teritorialnya yang melebihi garis tengah, yaituh suatu garis yang titik-titik sama jarak dari titik-titik pada garis pangkal yang digunaka untuk mengukur lebar laut teritorial masing-masing negara (Pasal)[8].
3.      Jalur Tambahan
Pada suatu jalur yang lebarnya tidak melebihi 24 mil dari garis pangkal yang digunakan untuk mengukur lebar laut teritorial   negara pantai dapat melakukan tindakan untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap perundang-undangannya pada wilayahnya atau laut teritorialnya  dan juga sekaligus dapat menerapkan hukumnya (pasal 33). Dengan demikian lebar laut tambahan ini juga telah diperluas apabila dibandingkan  dengan lebar jalur tambahan menurut hukum klasik.
4.      Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona ekonomi ekslusif diartikan sebagai suatu daerah diluar laut teritorial  yang lebarnya tidak boleh melebihi 200 mil diukur dari garis pangkal yang digunakan untuk mengukur lebar laut teritorial  ( pasal 55 dan 57 ). Menurut pengertian pasal 56, di zona ekonomi eksklusif negara pantai dapat menikmati :
a.       Hak-hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi, konservasi dan penglolaan segala sumber kekayaan alam didasar laut dan tanah dibawahnya serta pada perairan diatasnya.demikian pula terhadap semua kegiatan yang ditunjukan untuk tujuan eksploitasi secara ekonomis dari zona tersebut (seperti produksi energy pada air, arus dan angina).
b.      Yuridiksi, sebgaimana sebagaiman yang telah yang ditetapkan oleh konvensi ini atas pendirian dan penggunaan pulau-pulau buatan, riset ilmiah kelautan serta perlindungan lingkungan laut.
c.       Hak-hak dan kewajiban lain sebagaiman yang telah ditetapkan oleh konvensi ini.
5.      Landas Kontinen
Yang dimaksud dengan landas kontinen menurut konvensi ini adalah, daerah dasar laut dan tanah dibawahnya yang berada diluar laut teritorial yang merupakan kelanjutan alamiah dari daratan sampai kebatas terluar tepian kontinen (continental margin). Atau sampai pada jarak 200 mil laut diukur dari garis pangkal yang digunakan untuk mengukur lebar laut teritorial apabila sisi terluar tepian kontinen tidak mencapai jarak tersebut (pasal76).
6.      Kepulauan
Zona ekonomi eksklusif bukanlah satu-satunya perluasan drastis dari hak-hak negara didalm konvensi : rezim kepulauan baru pun menunjukkan hal yang sama . pasal 46 mengartiakan suatu kepulauan sebagai kelompok pulau-pulau dan perairan yang menghubungkannya yang saling berkaitan debgan eratnya, sehingga membentuk kesatuan geografis, ekonomi dan politik atau yang secra historis telah dianggap demikian. Suatu negara kepulauan adalah negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepualauan.
7.      Laut Lepas
Laut lepas diartikan sebagai perairan yang berada diluar batas 200 mil laut zona ekonomi eksklusif diamana laut lepas dibuka bagi semua negara, baik negara yang berpantai maupun yang tidak berpantai dan kebebasan laut lepas ini antara lain adalah:
a.       Kebebasan berlayar
b.      Kebebasan terbang diatasnya
c.       Kebebasan untuk meletakkan kabel dan pipa bawah laut.
d.      Kebebasan untuk mendirikan pulau-pulau buatan dan instalasi-instalasi lainnya.
e.       Kebebasan menangkap ikan dan;
f.       Kebebasan untuk melakukan riset ilmiah.
8.      Dasar Samudra Dalam
Dasar smudra dalam yang dikenal dengan istilah kawasan yang diartikan sebagai sebagai dasar laut dan tanah dibawahnya yang berada diluar batas-batas yuridiksi nasional (pasal 1). Menurut konvensi ini  kawasan dan sumber kekayaan alam didalamnya dinyatakan sebagai warisan bersama seluruh ummat manusia (pasal 36)[9].

B.       Hak Lintas Bagi Kapal-Kapal Asing
1.   Hak Lintas Damai
Kapal semua negara, baik negara pantai maupun negara tak berpantai, menikmati hak lintas damai melalui lautteritorial dan perairan kepulauan Indonesia (pasal 11 ayat 1)[10].Menurut kententuan Pasal 45 dalam konvensi hukum laut ke III selanjutnya, hak lintas damai ini hanya dapat diterapkan pada:
a.       Selat yang dikecualikan dari ketentuan Pasal 37, yaitu selat yang terletak antara suatu pulau dan daratan utama Nnegara yang berbatasan dengan selat, yang apabila pada sisi kearah laut pulau itu terdapat suatu rute melalui laut lepas atau melalui suatu zona ekonomi ekslusif yang sama fungsinya bertalian denga sifat-sifat navigasi dan hidrografis (untuk selanjutnya akan disebut sebagai “selat dengan kategori Pasal 38 ayat 1)”.                     .
b.      Selat –selat yang terletak antara bagian laut lepas atau zona ekonomi ekslusif dan laut territorial suatu Negara asing (untuk selanjutnya akan disebut sebagai “selat dengan kategori Pasal 45 ayat 1(b)”)[11].
2.   Hak Lintas Alur Laut Kepulauan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhsQzRNG0CezeQZH3cJT4GjTgZWlEszYau1jqoq_I4GOhFTEiD-otTeeVBh5PGEIxlUGNhcuMJqXDdEddAiDqesXzKF-ygX6PdQoJxtbaO3I-fEN8OmH2NBeY2yL-nkKgDOg7af0Kuvl2CH/s1600/sapi.jpg
Gambar,1.2 Alur laut kepulauan Indonesia[12]
Lintas alur laut kepulauan dalam alur-alur laut yang khusus ditetapkan adalah pelaksanaan hak pelayaran danpenerbangan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Konvensi dengan cara normal hanya untuk melakukan transityang terus-menerus, langsung, dan secepat mungkin serta tidak terhalang.
Dalam  Pasal 53 ayat 3 Konvensi Hukum Laut 1982 memberikan pengertian bagi hak lintas alur laut kepualauan, seabgai berikut :
“Archipelagic sealens pessage means the exescise in accordance with this Convention of the rights of navigations and overflight in the normal mode
solely for the purpose of continous, expeditious and unobstructed transit between one part of the high seas or an exlusive economic zone and another part of the high seas or an exlusive economic zone. ”
Jadi pokok utama dari pengaturan tentang hak lintas alur laut kepualauan adalah bahwa lintasan ini selain dalam bentuk lintas pelayaran juga mencakup lintas penerbagan, yang dilakukan dalam cara normal. Kedua, pasal ini menyebutkan adanya keharusan bahwa lintas pelayaran atau penerbangan tersebut hanya dimaksudkan untuk suatu lintasan yang terus menerus, langsung, secepat mungkin dan tidak terhalang. Pokok ketiganya menetapkan bahwa lintasan tersebut harus dilakaukan antara satu bagian dari laut lepas atau zona ekonomi ekslusif dengan bagian lain dari laut lepas atau zona ekonomi ekslusif dengan bagian lain dari laut lepas atau zona ekonomi ekslusif[13].
3.   Hak Lintas Transit
Semua kapal dan pesawat udara asing mempunyai kebebasan pelayaran dan penerbangan semata-mata untuktujuan transit yang terus-menerus, langsung dan secepat mungkin melalui laut teritorial Indonesia di selatantara satu bagian laut atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan bagian laut lepas atau Zona EkonomiEksklusif Indonesia lainnya (pasal 20 ayat 1)[14].
Dalam Pasal 38 ayat 2 memberi pengertian tentang lintas transit sebagai pelaksanaan dari kebebasan pelayaran dan penerbangan berdasarkan bagian ini, semata-mata untuk tujuan transit yang terus-menerus, langsung dan secepat mungkin, pada selat yang digunakan untuk pelayaran internasional yang menghubungkan dua wilayah laut sebagaimana yang digambarkan dalam pasal 37. Persyaratan tersebut tidak menutup kemungkinan bagi kapal–kapal atau pesawat udara asing yang mempunyai maksud untuk memasuki, meninggalkan atau kembali dari suatu negara yang berbatasan dengan selat tersebut, dan harus mematuhi ketentuan-ketentuan untuk memasuki negara tersebut. Dengan demikian lintas transit hanya berlaku untuk:  


a.       Lintasan melalui selat tanpa berhenti dari kedua arah;
b.      Lintasan melalui sebagaian dari selat untuk memasuki atau meninggakkan Negara pantai;
c.       Lintasan dari Negara pantai melalui sebagian dari selat menuju ke laut lepas atau zona ekonomi ekslusif[15]

4.   Hak Akses dan Komunikasi
Apabila suatu bagian dari perairan kepulauan Indonesia terletak di antara dua bagian wilayah suatu negaratetangga yang langsung berdampingan. Indonesia menghormati hak-hak yang ada dan kepentingankepentingansah lainnya yang dilaksanakan secara tradisional oleh negara yang bersangkutan di perairantersebut melalui suatu perjanjian bilateral (Pasal 22 ayat 1)[16].





C.    Penegakan Kedaultan Dan Hukum Di Perairan Indonesia
           Penegakan keaulatan dan hukum di perairan Indonesia, ruang udara di atasnya, dasar laut dan tanah dibawahnya termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya serta sanksi atas pelanggarannya,dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Konvensi hukum internasional lainnya, dan peraturan perundangundangan yang berlaku (pasal 24 ayat 1)..
Yurisdiksi adalah penegakan kedaulatan dan hukum terhadap kapal asing yang sedang melintasi laut teritorialdan perairan kepulauan Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Konvensi, hukum internasional lainnya, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 24 ayat 2).
Apabila diperlukan, untuk pelaksanaan penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)dapat dibentuk suatu badan koordinasi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (pasal 24 ayat 3)[17].





BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Negara Republik Indonesia yang merupakan Negara Kepulauan atau negara maritime dimana Segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau atau bagian pulau-pulau yangtermasuk daratan Negara Republik Indonesia, dengan tidak memperhitungkan luas atau lebarnyamerupakan bagian integral dari wilayah daratan Negara Republik Indonesia sehingga merupakan bagian dariperairan Indonesia yang berada di bawah kedaulatan Negara Republik Indonesia.
Dengan bepijat dari penjelasan-penjelasan secara panjang lebar diatas  maka sangatlah urgen memang untuk pemerintah menguatkan wilayah Indonesia demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian Undang-Undang  Nomor 6 Tahun 1996 Tentang Perairan Indonesia yang berlaku secara hukum positif diharapkan mampu memberikan peranan penting dalam menguatkan wilayah Yuridiksi Indonesia sekarang dan dimasa yang akan datang.
B.     Saran
Pemerintah harus benar-benar menjalankan aturan yang berlaku dan  melakukan pengawasan yang ketat serta jangan sampai lengah agar kesalahan pulau sipadan-Lingitan tidak terualang kembali demi keutuhan NKRI.
DAFTAR PUSTAKA
I.     BUKU
Gultom, Elfrida.2008. Hukum Pengangkutan Laut. Jakarta:literata Lintas Media.
Kaligis.O.C dan Assocites.2003. Sengketa spadang-ligitan mengapa kita kalah.                             Jakarta:O.C.Kaligis.
Kusumaatmadja. Mochtar.2003.Konsepsi hukum Negara Nusantara Pada             Konferensi Hukum laut III.Bandung:P.T .Alumni.
 W. koers,Albert. 1991, Konvensi perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum                             Laut, Yogyakarta, Gadjah mada University Press.
II.  SUMBER LAINNYA
a.       Undang-Undang
Republik Indonesia ,Undang-Undang  Nomor 6 Tahun 1996 Tentang       Perairan Indonesia.
b.      Internet /Website.
Tadjuddin., Hukum Laut, http://tadjuddin.blogspot.com/2011/07/hukum-laut.html, (diakses 16 mei      2014).
______________,HAK LINTAS DAMAI _ Hukum Laut.htm (diakses  25 april 2014 pukul 10.00 Wita).
______________,Google.com. (diakses  25 april 2014 pukul 10.00 Wita)
___________,HAK LINTAS ALUR LAUT KEPULAUAN _ Hukum Laut.htm ,(diakses  25 april 2014 pukul 10.00 Wita)
_________, HAK LINTAS TRANSIT _ Hukum Laut.htm, (diakses  25 april 2014 pukul 10.00 Wita)
                         












[1]Tadjuddin., Hukum Laut, http://tadjuddin.blogspot.com/2011/07/hukum-laut.html, (diakses 16 mei 2014)
[2].Mochtar Kusumaatmadja, Konsepsi hukum Negara Nusantara Pada Konferensi Hukum laut III.(Bandung:P.T .Alumni,2003.).hlm Viii.

[3]https://www.google.com/search?q=wilayah+perairan+indonesia&tbmHak Lintas

[4]Republik Indonesia ,Undang-Undang  Nomor 6 Tahun 1996 Tentang Perairan Indonesia
[5]Albert W. koers, 1991, Konvensi perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Lut,Yogyakarta, Gadjah mada University Press.hlm 4.

[6]Republik Indonesia ,Undang-Undang  Nomor 6 Tahun 1996 Tentang Perairan Indonesia

[7]Republik Indonesia ,Undang-Undang  Nomor 6 Tahun 1996 Tentang Perairan Indonesia

[8]Albert W. koers, 1991, Konvensi perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Lut,Yogyakarta, Gadjah mada University Press.hlm 6-7.


[9]Albert W. koers, 1991, Konvensi perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Lut,Yogyakarta, Gadjah mada University Press.hlm 6-13.

[10]Republik Indonesia ,Undang-Undang  Nomor 6 Tahun 1996 Tentang Perairan Indonesia

[11]______________,HAK LINTAS DAMAI _ Hukum Laut.htm (diakses  25 april 2014 pukul 10.00 Wita)

[12] ______________,Google.com. (diakses  25 april 2014 pukul 10.00 Wita)

[13] ___________,HAK LINTAS ALUR LAUT KEPULAUAN _ Hukum Laut.htm ,(diakses  25 april 2014 pukul 10.00 Wita)

[14]Republik Indonesia ,Undang-Undang  Nomor 6 Tahun 1996 Tentang Perairan Indonesia

[15] _________, HAK LINTAS TRANSIT _ Hukum Laut.htm, (diakses  25 april 2014 pukul 10.00 Wita)

[16]Republik Indonesia ,Undang-Undang  Nomor 6 Tahun 1996 Tentang Perairan Indonesia

[17]Republik Indonesia ,Undang-Undang  Nomor 6 Tahun 1996 Tentang Perairan Indonesia

Makalah Tentang Merek

“MAKALAH TENTANG MEREK”




Oleh :
SIRAJUDDIN
(120711010)


FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS SAM RATULANGI
2014



DAFTAR ISI
Kata Pengantar………………………………………………………………………………
Daftar isi……………………………………………………………………………………
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah……………………………………………………………..……..
B.     Rumusan Masalah ………………………………………………………………….………
C.     Manfaat Penulisan…………………………………………………………………………..
BAB II PEMBAHASAN
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan…………………………………………………………………………………
B.     Saran…………………………………………………………………………......................
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………………………






KATA PENGANTAR
Assalamu alaikum wr. wb.
Salam sejahtera bagi kita semua
Dengan memanjatkan puji syukur atas kehadirat Tuhan yang maha Esa, Allah swt oleh karena berkat rahmat, taufiq dan hidayahnyalah sehingga Makalah sederhana ini dapat selesai tepat pada waktunya dengan  judul “MAKALAH TENTANG TATA MEREK”..
Makalah ini disusun sebagai tugas akhir dari dosen pengajar mata kuliah Hak Atas Kekayaan Intelektual.
            Dalam penyusunan makalh ini masih terdapat banyak kekurangan dalam penulisannya, baik dari teknik penulisan, metodologi, maupun substansinya, sehingga penulis menghimbau masukan dan kritikanya yang bersifat membangun demi kesempurnaan Makalah ini. Atas perhatiannya, penulis ucapkan terimakasih.
Wassalamu’alaikum wr. wb                                    
                                                                                                                         Manado, Juni 2014

        penyusun






BAB 1
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Asal usul merek itu sendiri berpangkal di sekitar abad pertengahan di Eropa, pada saat perdagangan dengan dunia luar mulai berkembang. Fungsinya semula untuk menunjukkan asal produk yang bersangkutan. Baru setelah dikenal metode produksi massal dan dengan jaringan distribusi dan pasar yang lebih luas dan kian rumit, fungsi merek berkembang menjadi seperti yang dikenal sekarang ini (Bambang Kesowo, 1995 : 16).
Merek menjadi salah satu kata yang sangat populer yang sering digunakan dalam hal mempublikasikan produk baik itu lewat media massa seperti di surat kabar,  majalah,  dan tabloid maupun lewat media elektronik seperti di televisi, radio dan lain-lain. Seiring dengan semakin pesatnya persaingan dalam dunia perdagangan barang dan jasa ahkir-akhir ini maka tidak heran jika merek memiliki peranan yang sangat signifikan untuk dikenali sebagai tanda  suatu produk tertentu di kalangan masyarakat dan juga memilki kekuatan serta manfaat apabila dikelola dengan baik. Merek bukan lagi kata yang hanya dihubungkan dengan produk atau sekumpulan barang pada era perdagangan bebas sekarang ini tetapi juga proses dan strategi bisnis. Oleh karena itu, merek mempunyai nilai atau ekuitas. Dan ekuitas menjadi sangat penting karena nilai tersebut akan menjadi tolak ukur suatu produk yang ada dipasaran.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraiakan diatas, ada beberapa pokok masalah yang dirumuskan dalam makalah ini yakni ;
1.      Bagaimana syarat dan tata cara pengajuan permohonan Merk ?
2.      Bagaimana upaya negara untuk memberikan perlindungan hukum bagi pemegang Merk Terkenal?


           
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Perlindungan Hukum Bagi Merk
Sebagaimana diketahui, bahwa perlindungan merek di Indonesia, semula diatur dalam Reglement Industriele Eigendom Kolonien 1912, yang kemudian diperbaharui dan diganti dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan (disebut pula Undang-Undang Merek 1961). Adapun pertimbangan lahirnya Undang-Undang Merek 1961 ini adalah untuk melindungi khalayak ramai dari tiruan barang-barang yang memakai suatu merek yang sudah dikenalnya sebagai merek barang-barang yang bermutu baik. Selain itu, Undang-Undang Merek 1961 juga bermaksud melindungi pemakai pertama dari suatu merek di Indonesia.
Selanjutnya, pengaturan hukum merek yang terdapat dalam Undang-Undang Merek 1961, diperbaharui dan diganti lagi dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (selanjutnya disebut Undang-undang Merek 1992), yang mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1993. Dengan berlakunya Undang-undang Merek 1992, Undang-undang Merek 1961 dinyatakan tidak berlaku lagi. Pada prinsipnya Undang-Undang Merek 1991 telah melakukan penyempurnaan dan perubahan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan merek, guna disesuaikan dengan Paris convention.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992, disempurnakan lagi dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997. Penyempurnaan undang-undang terus dilakukan, hingga sekarang diberlakukan Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Tahun 4131), yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2001.
Untuk lebih mengetahui tentang merk itu, maka penulis menyajikan teori pengertian merek dari yakni :
1.      Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Bab 1 Pasal 1 Ayat 1 Merek adalah Tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
2.      Menurut Philip Kotler (2000 : 404), menyatakan bahwa: “Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan dan jasa.”
3.      Adapun pengertian merk menurut Djaslim Saladin (2003 : 84), menyatakan bahwa: “Merk adalah suatu nama, istilah, tanda, lambang atau desain, atau gabungan semua yang diharapkan mengidentifikasikan barang atau jasa dari seorang penjual atau sekelompok penjual, dan diharapkan akan membedakan barang atau jasa dari produk pesaing.”
4.      Selanjutnya menurut DR. Buchori Alma (2000:105) : “Merek adalah  tanda atau simbol yang memberikan identitas suatu barang atau jasa tertentu yang dapat berupa kata-kata, gambar atau kombinasi keduanya.”
5.      Menurut Kotler (2000:404) ada enam pengertian yang dapat disampaikan melalui suatu merek :
1.      Atribut
Sebuah merek menyampaikan atrribut-atribut tertentu.
2.      Manfaat
Ada manfaat yang bisa diambil dari merek tersebut yang akan dikembangkan menjadi manfaat fungsional atau emosional.
1.      Nilai
Merek menunjukan nilai produsen.
1)      Budaya
Merek menunjukan budaya tertentu.
2)      Kepribadian
Merek mencerminkan kepribadian tertentu. Jika merek merupakan orang, binatang, atau suatu obyek.
3)      Pemakai
Merk menunjukan jenis konsumen yang membeli atau yang menggunakan produk tersebut.
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa semua definisi mempunyai pengertian yang sama mengenai merek yakni salah satu atribut yang penting dari sebuah produk, dimana merek suatu produk dapat memberikan nilai tambah bagi produk tersebut. Merek tidak hanya sebuah nama bagi produk, tetapi lebih dari itu merupakan identitas untuk membedakan dari produk-produk yang dihasilkan dari perusahaan lain. Dengan identitas khusus, produk tertentu akan lebih mudah dikenali oleh konsumen dan pada gilirannya tentu akan memudahkan pada saat pembelian ulang produk tersebut. Pada dasarnya merek terdiri dari dua bagian yaitu bagian yang dapat diucapkan yaitu nama merek, dan bagian yang dapat dikenali tetapi tidak dapat diucapkan yaitu tanda merek.

Menurut Djaslim Saladin (2003 : 84) ada empat bagian  merek :
1.      Nama merek (brand name), adalah sebagian dari merek dan yang dapat diucapkan.
2.      Tanda merek (brand sign), adalah sebagian dari merek yang dapat dikenal namun tidak dapat diucapkan, seperti misalnya lambang, desain, huruf, atau warna khusus.
3.      Tanda merek dagang (trade mark), adalah merek atau sebagian dari merek yang dilindungi oleh hokum karena kemampuannya untuk menghasilkan sesuatu yang istimewa. Tanda dagang ini melindungi penjualan dengan hak istimewanya untuk menggunakan nama merek dan atau tanda merek.
4.      Hak cipta  (Copyright), adalah hak istimewa yang dilindungi oleh undang-undang untuk memproduksi, menerbitkan, dan menjual karya tulis, karya musik atau karya seni.
Merek yang kuat ditandai dengan dikenalnya suatu merek dalam masyarakat, asosiasi merek yang tinggi pada suatu produk, persepsi positif dari pasar dan kesetiaan konsumen terhadap merek yang tinggi. Dan Merk juga sangat memungkinkan konsumen untuk mengatur dengan lebih baik pengalaman tempat belanja mereka membantu mereka mencari dan menemukan keterangan produk. Adapun fungsi merek adalah untuk membedakan kepentingan perusahaan, penawaran dari semuanya.
Dengan adanya merk, dapatlah membuat produk yang satu beda dengan yang lain sehingga diharapkan akan memudahkan konsumen dalam menentukan produk yang akan dikonsumsinya berdasarkan berbagai pertimbangan serta menimbulkan kesetiaan terhadap suatu merek (brand loyalty). Kesetiaan konsumen terhadap suatu merek atau brand yaitu dari pengenalan, pilihan dan kepatuhan pada suatu merek.
Merk dapat dipahami lebih dalam pada tiga hal berikut ini :
1.      Contoh brand name (nama) : nintendo, aqua, bata, rinso, kfc, acer, windows, toyota, zyrex, sugus, gery, bagus, mister baso, gucci, c59, dan lain sebagainya.
2.      Contoh mark (simbol) : gambar atau simbol sayap pada motor honda, gambar jendela pada windows, gambar kereta kuda pada california fried chicken (cfc), simbol orang tua berjenggot pada brand orang tua (ot) dan kentucky friend chicken (kfc), simbol bulatan hijau pada sony ericsson, dan masih banyak contoh-contoh lainnya yang dapat kita temui di kehidupan sehari-hari.
3.      Contoh trade character (karakter dagang) : ronald mcdonald pada restoran mcdonalds, si domar pada indomaret, burung dan kucing pada produk makanan gery, dan lain sebagainya.
B.     Jenis-Jenis Dan Macam-Macam Merk
Jenis-jenis terdiri dari beberapa macam yakni :
1.      Manufacturer Brand
Manufacturer brand atau merek perusahaan adalah merek yang dimiliki oleh suatu perusahaan yang memproduksi produk atau jasa. Contohnya seperti soffel, capilanos, ultraflu, so klin, philips, tessa, benq, faster, nintendo wii, vit, vitacharm, vitacimin, dan lain-lain.
2.      Private brand atau merek pribadi adalah merek yang dimiliki oleh distributor atau pedagang dari produk atau jasa seperti zyrex ubud yang menjual laptop cloud everex, hipermarket giant yang menjual kapas merek giant, carrefour yang menjual produk elektrinik dengan merek bluesky, supermarket hero yang menjual gula dengan merek hero, dan lain sebagainya.
Ada juga produk generik yang merupakan produk barang atau jasa yang dipasarkan tanpa menggunakan merek atau identitas yang membedakan dengan produk lain baik dari produsen maupun pedagang. Contoh seperti sayur-mayur, minyak goreng curah, abu gosok, buah-buahan, gula pasir curah, bunga, tanaman, dan lain sebagainya.
Merk terdiri dari 3 (Tiga) macam Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001, yaitu :
a)  Merk Dagang :
Merk yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.(Pasal 1 angka (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merk)
b)  Merk Jasa :
Merk yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. (Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merk)

c)  Merk Kolektif :
Merk yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya. (Pasal 1 angka (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merk)
C.    Strategi Merek / Merk (Brand Strategies)
Produsen, distributor atau pedagang pengecer dapat melakukan strategi merek sebagai berikut di bawah ini :
1.      Individual Branding / Merek Individu
Individual branding adalah memberi merek berbeda pada produk baru seperti pada deterjen surf dan rinso dari unilever untuk membidik segmen pasar yang berbeda seperti halnya pada wings yang memproduksi deterjen merek so klin dan daia untuk segmen pasar yang beda.
2.      Family Branding / Merek Keluarga
Family branding adalah memberi merek yang sama pada beberapa produk dengan alasan mendompleng merek yang sudah ada dan dikenal mesyarakat. Contoh famili branding yakni seperti merek gery yang merupakan grup dari garudafood yang mengeluarkan banyak produk berbeda dengan merek utama gery seperti gery saluut, gery soes, gery toya toya, dan lain sebagainya. Contoh lain misalnya yaitu seperti motor suzuki yang mengeluarkan varian motor suzuki smash, suzuki sky wave, suzuki spin, suzuki thunder, suzuki arashi, suzuki shodun ,suzuki satria, dan lain-lain.
D.    Syarat dan tata cara Permohonan Pendaftarana Merk
Ketentuan yang mengatur mengenai syarat dan tata cara Permohonan Merk berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 diatur dalam :
1)      Pasal 7 sampai dengan pasal 10 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001
2)      Pasal 1 hingga Pasal 6 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1993 tentang tata cara Permintaan Pendaftaran Merk.


Tata cara pengajuan Merk yakni ;
1.      Tata cara pengajuan permohonan
Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Merk dengan ketentuan:
a)      Permohonan diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya seperti contoh yang dilampirkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 23 Tahun 1993 tentang Tata Cara Permintaan Pendaftaran Merk.
b)    Pengisian formulir Permohonan tersebut wajib dilakukan dalam rangkap empat dengan mencantumkan:
c)    Tanggal, bulan dan tahun
d)  Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon, Pemohon dapat terdiri dari satu orang atau beberapa orang secara bersama, atau badan hukum Dalam hal Permohonan diajukan oleh lebih dari satu Pemohon yang secara bersama-sama berhak atas Merk tersebut, semua nama Pemohon dicantumkan dengan memilih salah satu alamat sebagai alamat mereka.
e)   Nama lengkap dan alamat kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa
f)    Tempat tinggal Kuasa yang dipilih sebagai domisili hukumnya di Indonesia, apabila Pemohon bertempat tinggal atau berkedudukan tetap diluar Negara Republik Indonesia
g)   Warna-warni apabila merk yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna
h)   Jenis barang dan/atau jasa yang termasuk dalam kelas yang dimohonkan pendaftarannya Permohonan untuk dua kelas barang atau lebih dan/atau jasa dapat diajukan dalam satu Permohonan.
i)     Nama Negara dan tanggal permintaan merk yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak Prioritas
1.      Menandatangani Permohonan
1.      Permohonan ditandatangani Pemohon atau Kuasanya, dengan ketentuan dalam hal permohonan diajukan oleh lebih dari satu Pemohon yang secara bersama-sama berhak atas Merk tersebut, Permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu Pemohon yang berhak atas Merk tersebut dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para pemohon yang mewakili.
2.      Dalam hal Permohonan tersebut diajukan melalui Kuasa (Konsultan Hak Kekayaan Intelektual), Permohonan ditandatangani oleh Kuasa dengan ketentuan:
1)      Surat Kuasa untuk itu ditandatangani oleh semua pihak yang berhak atas Merk tersebut
2)      Jika penerima Kuasa lebih dari satu orang, dan dalam surat kuasa tidak terdapat klausul “surat kuasa diberikan kepada kuasa-kuasa tersebut untuk bertindak, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama”, menurut pendapat penulis, Permohonan harus ditandatangani oleh semua penerima kuasa.
Syarat Permohonan Setiap Permohonan wajib dilengkapi dengan:
1.    Surat pernyataan pemilikan Merk
2.   Tanda tangan dan isi
Surat pernyataan itu harus ditandatangani oleh pemilik merk dan bermeterei cukup yang dengan jelas dan tegas menyebutkan bahwa:
·         Merk yang dimohonkan pendaftaran adalah miliknya
·         Merk yang dimohonkan pendaftaran tidak meniru merk orang lain baik untuk keseluruhan maupun pada pokoknya.
2.      Terjemahan
Apabila tidak menggunakan bahasa Indonesia, surat pernyataan itu harus disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia.
ü  Etiket Merk Jumlah etika merk yang diperlukan adalah sebanyak dua puluh helai dengan ketentuan:Ukuran Etiket itu berukuran maksimal 9X9 cm dan minimal 2X2 cm
ü  Warna, Apabila etiket merk berwarna, harus disertai pula satu lembar etiket yang tidak berwarna (hitam putih)
ü  Terjemahan, Etiket merk yang yang menggunkan bahasa asing dan atau di dalamnya terdapat huruf selain huruf latin atau angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa indonesia wajib disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia, dalam huruf lain, dan dalam angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia.
3.       Akta pendirian badan hukum
Apabila pemohon adalah badan hukum Indonesia, dilengkapi:
·         Akta pendirian badan hukum yang termuat di dalam Tambahan Berita Negara
·         Salinan yang sah akta pendirian badan hukum.


4.       Surat Kuasa Khusus
Surat kuasa khusus diperlukan apabila permohonan diajukan melaui kuasa, dengan ketentuan Surat Kuasa Khusus itu selain harus menyebutkan untuk mengajukan Permohonan dengan menyebutkan Merknya.
Namun, Surat Kuasa Khusus ini mutlak diperlukan jika Permohonan diajukan oleh Pemohon yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di luar wilayah Negara Republik Indonesia. Hal ini disebabkan, menurut ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merk, Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang disebutkan di atas wajib diajukan melalui kuasanya di Indonesia.
5.      Pembayaran biaya
Permohonan harus disertai pembayaran biaya dalam rangka Permohonan, sesuai dengan jenis dan besar yang ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
6.      Bukti Penerimaan Permohonan
Apabila Permohonan diajukan dengan menggunakan hak prioritas, Permohonan harus disertai bukti penerimaan Permohonan yang pertama kali yang menimbulkan hak prioritas, dengan disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia.
7.      Salinan peraturan penggunaan merk koletif
Apabila merk yang dimohonkan pendaftaran akan digunakan sebagai merk kolektif, Permohonan harus disertai salinan peraturan penggunaan merk kolektif, dengan ketentuan salinan peraturan penggunaan merk yang tidak menggunakan bahasa Indonesia harus disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia.
E.     Ruang Lingkup Merk Yang Tidak Dapat Didaftarkan & Ditolak
Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 yakni :
1.      Merek yang didaftarkan atas dasar Itikad Tidak Baik. (Pasal 4 Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang Merk)
2.      Merek yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, ketertiban umum; Tidak memiliki daya pembeda; Telah menjadi milik umum; Merupakan keterangan yang berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 5 Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang Merk)
3.      Memiliki persamaan pada pokoknya/keseluruhan dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis, Merk yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang sejenis, dan indikasi geografis yang sudah dikenal. (Pasal 6 ayat (1) Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang Merk)
4.      Merek yang menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain; Tiruan atau menyerupai nama atau singkatan sinkatan nama, bendera, lambing atau symbol atau emblem Negara atau lembaga nasional maupun internasional; Tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau lembaga pemerintahan. (Pasal 6 ayat (3) Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang Merk)

F.     Perlindungan Hukum bagi Pemegang Merk Terkenal
Menurut Sudikno Mertokusumo memberikan gambaran terhadap pengertian Perlindungan hukum , yaitu segala upaya yang dilakukan untuk menjamin adanya kepastian hukum yang didasarkan pada keseluruhan peraturan atau kaidah-kaidah yang ada dalam suatu kehidupan bersama. Keseluruhan peraturan itu dapat dilihat baik dari Undang-Undang maupun Ratifikasi Konvensi Internasional.
Berdasarkan uraian diatas, maka penulis beranggapan bahwa perlindungan hak kekayaan intelektual khususnya terhadap Merk Terkenal bersifat preventif dan repressif.
·         Perlindungan secara preventif dititkberatkan pada upaya untuk mencegah agar merk terkenal tidak dapat dipakai oleh orang lain secara salah. Upaya itu dapat berupa :
1.      Penolakan pendaftaran oleh kantor Merk
2.      Pembatalan Merk terdaftar yang melanggar hak merk orang lain. Akibat kesalahan pendaftaran yang dilakukan oleh petugas kantor merk, suatu merk yang seharusnya tidak dapat didaftar tetapi akhirnya didaftar dalam daftar umum merk(DUM) yang mengesahkan merk tersebut. Padahal merk tersebut jelas-jelas melanggar merk orang lain, karena berbagai hal antara lain mirip atau sama dengan merk lain yang telah terdaftar sebelumnya.
·         Perlindungan secara Represif dititikberatkan pada pemberian hukuman kepada barang siapa yang telah melakukan kejahatan dan pelanggaran merk sebagaimana diatur dalam pasal 90, 91, 94 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merk.
BAB III
KESIMPULAN
Merek adalah salah satu atribut yang penting dari sebuah produk, dimana merek suatu produk dapat memberikan nilai tambah bagi produk tersebut. Merek tidak hanya sebuah nama bagi produk, tetapi lebih dari itu merupakan identitas untuk membedakan dari produk-produk yang dihasilkan dari perusahaan lain. Dengan identitas khusus, produk tertentu akan lebih mudah dikenali oleh konsumen dan pada gilirannya tentu akan memudahkan pada saat pembelian ulang produk tersebut. Pada dasarnya merek terdiri dari dua bagian yaitu bagian yang dapat diucapkan yaitu nama merek, dan bagian yang dapat dikenali tetapi tidak dapat diucapkan yaitu tanda merek.
Kini masyarakat dalam melakukan pengajuan permohonan sudah tidak mengalami kesulitan karena Pemerintah melalui DITJEN HKI telah banyak melakukan sosialisasi baik lewat masmedia maupun forum-forum yang yang telah dibentuk. Sehingga akhirnya bagi pemilik hak tersebut tidak usah khawatir akan adanya kerugian yang diakibatkan oleh oknum yangtak bertanggung jawab yang ingin memanfaatkan kepopuleran merk suatu produk tertentu.
Bahwa telah kita bahas dihalaman sebelumnya tentang upaya pemerintah melakukan perlindungan terhadap pemilik hak merk sudah sangat ketat dengan melalui beberapa tahap proses penyeleksian terhadap pendaftaran merk dan itu dibuktikannya dengan beberapa undang-undang dan peraturan pemerintah Republik Indonesia yang selalu di perbaharui seiring perkembangan dan semakin maraknya persaingan di dunia perdagangan baik nasional maupun internasional. Sehingga dengan adanya beberapa regulasi tersebut dapat menekan berbagai macam tindak kejahatan dibidang Hak Kekayaan Intelektual khususnya Merk.







DAFTAR PUSTAKA
Kompilasi Peraturan Perundang-undangan tahun 2011, HKI
Sumber dari Internet, www. Google.com
Pendapat Prof. dr Sudikno Mertokusumo
Blog seperti http://www.mukahukum blogspot.com/2011/02/Perlindungan hukum terhadap merk-merk.
Blog www.philipjusuf.com/2011/03/syarat dan tata cara permohonan pendaftaran Merk.