“MAKALAH
TENTANG MEREK”
Oleh
:
SIRAJUDDIN
(120711010)
FAKULTAS
HUKUM
UNIVERSITAS
SAM RATULANGI
2014
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar………………………………………………………………………………
Daftar
isi……………………………………………………………………………………
BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah……………………………………………………………..……..
B. Rumusan
Masalah ………………………………………………………………….………
C. Manfaat
Penulisan…………………………………………………………………………..
BAB
II PEMBAHASAN
BAB
III PENUTUP
A. Kesimpulan…………………………………………………………………………………
B. Saran…………………………………………………………………………......................
DAFTAR
PUSTAKA………………………………………………………………………………
KATA PENGANTAR
Assalamu alaikum wr. wb.
Salam sejahtera bagi
kita semua
Dengan
memanjatkan puji syukur atas kehadirat Tuhan yang maha Esa, Allah swt oleh
karena berkat rahmat, taufiq dan hidayahnyalah sehingga Makalah sederhana ini
dapat selesai tepat pada waktunya dengan
judul “MAKALAH TENTANG TATA MEREK”..
Makalah
ini disusun sebagai tugas akhir dari dosen pengajar mata kuliah Hak Atas
Kekayaan Intelektual.
Dalam penyusunan makalh ini masih terdapat banyak kekurangan dalam
penulisannya, baik dari teknik penulisan, metodologi, maupun substansinya,
sehingga penulis menghimbau masukan dan kritikanya yang bersifat membangun demi
kesempurnaan Makalah ini. Atas perhatiannya, penulis ucapkan terimakasih.
Wassalamu’alaikum
wr. wb
Manado, Juni 2014
penyusun
BAB
1
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Asal usul merek itu sendiri berpangkal di sekitar abad
pertengahan di Eropa, pada saat perdagangan dengan dunia luar mulai berkembang.
Fungsinya semula untuk menunjukkan asal produk yang bersangkutan. Baru setelah
dikenal metode produksi massal dan dengan jaringan distribusi dan pasar yang
lebih luas dan kian rumit, fungsi merek berkembang menjadi seperti yang dikenal
sekarang ini (Bambang Kesowo, 1995 : 16).
Merek menjadi salah satu kata yang sangat populer yang
sering digunakan dalam hal mempublikasikan produk baik itu lewat media massa
seperti di surat kabar, majalah, dan tabloid maupun lewat media elektronik
seperti di televisi, radio dan lain-lain. Seiring dengan semakin pesatnya
persaingan dalam dunia perdagangan barang dan jasa ahkir-akhir ini maka tidak
heran jika merek memiliki peranan yang sangat signifikan untuk dikenali sebagai
tanda suatu produk tertentu di kalangan masyarakat dan juga memilki
kekuatan serta manfaat apabila dikelola dengan baik. Merek bukan lagi kata yang
hanya dihubungkan dengan produk atau sekumpulan barang pada era perdagangan
bebas sekarang ini tetapi juga proses dan strategi bisnis. Oleh karena itu,
merek mempunyai nilai atau ekuitas. Dan ekuitas menjadi sangat penting karena
nilai tersebut akan menjadi tolak ukur suatu produk yang ada dipasaran.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraiakan diatas, ada
beberapa pokok masalah yang dirumuskan dalam makalah ini yakni ;
1.
Bagaimana
syarat dan tata cara pengajuan permohonan Merk ?
2.
Bagaimana
upaya negara untuk memberikan perlindungan hukum bagi pemegang Merk Terkenal?
BAB
II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.
Perlindungan
Hukum Bagi Merk
Sebagaimana diketahui, bahwa perlindungan merek di Indonesia,
semula diatur dalam Reglement Industriele Eigendom Kolonien 1912, yang kemudian
diperbaharui dan diganti dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek
Perusahaan dan Merek Perniagaan (disebut pula Undang-Undang Merek 1961). Adapun
pertimbangan lahirnya Undang-Undang Merek 1961 ini adalah untuk melindungi
khalayak ramai dari tiruan barang-barang yang memakai suatu merek yang sudah
dikenalnya sebagai merek barang-barang yang bermutu baik. Selain itu,
Undang-Undang Merek 1961 juga bermaksud melindungi pemakai pertama dari suatu
merek di Indonesia.
Selanjutnya, pengaturan hukum merek yang terdapat dalam
Undang-Undang Merek 1961, diperbaharui dan diganti lagi dengan Undang-undang
Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (selanjutnya disebut Undang-undang Merek
1992), yang mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1993. Dengan berlakunya
Undang-undang Merek 1992, Undang-undang Merek 1961 dinyatakan tidak berlaku
lagi. Pada prinsipnya Undang-Undang Merek 1991 telah melakukan penyempurnaan
dan perubahan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan merek, guna disesuaikan
dengan Paris convention.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992, disempurnakan lagi dengan
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997. Penyempurnaan undang-undang terus dilakukan,
hingga sekarang diberlakukan Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
(Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Tahun 4131),
yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2001.
Untuk lebih mengetahui tentang merk itu, maka penulis
menyajikan teori pengertian merek dari yakni :
1.
Berdasarkan
Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Bab 1 Pasal 1 Ayat 1 Merek adalah Tanda yang
berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
2.
Menurut
Philip Kotler (2000 : 404), menyatakan bahwa: “Merek adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan dan jasa.”
3.
Adapun
pengertian merk menurut Djaslim Saladin (2003 : 84), menyatakan bahwa: “Merk
adalah suatu nama, istilah, tanda, lambang atau desain, atau gabungan semua
yang diharapkan mengidentifikasikan barang atau jasa dari seorang penjual atau
sekelompok penjual, dan diharapkan akan membedakan barang atau jasa dari produk
pesaing.”
4.
Selanjutnya
menurut DR. Buchori Alma (2000:105) : “Merek adalah tanda atau simbol
yang memberikan identitas suatu barang atau jasa tertentu yang dapat berupa
kata-kata, gambar atau kombinasi keduanya.”
5.
Menurut
Kotler (2000:404) ada enam pengertian yang dapat disampaikan melalui suatu
merek :
1.
Atribut
Sebuah merek menyampaikan atrribut-atribut tertentu.
Sebuah merek menyampaikan atrribut-atribut tertentu.
2.
Manfaat
Ada manfaat yang bisa diambil dari merek tersebut yang akan
dikembangkan menjadi manfaat fungsional atau emosional.
1.
Nilai
Merek
menunjukan nilai produsen.
1)
Budaya
Merek menunjukan budaya tertentu.
Merek menunjukan budaya tertentu.
2)
Kepribadian
Merek mencerminkan kepribadian tertentu. Jika merek merupakan orang, binatang, atau suatu obyek.
Merek mencerminkan kepribadian tertentu. Jika merek merupakan orang, binatang, atau suatu obyek.
3)
Pemakai
Merk menunjukan jenis konsumen yang membeli atau yang
menggunakan produk tersebut.
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa semua definisi
mempunyai pengertian yang sama mengenai merek yakni salah satu atribut yang
penting dari sebuah produk, dimana merek suatu produk dapat memberikan nilai
tambah bagi produk tersebut. Merek tidak hanya sebuah nama bagi produk, tetapi
lebih dari itu merupakan identitas untuk membedakan dari produk-produk yang
dihasilkan dari perusahaan lain. Dengan identitas khusus, produk tertentu akan
lebih mudah dikenali oleh konsumen dan pada gilirannya tentu akan memudahkan
pada saat pembelian ulang produk tersebut. Pada dasarnya merek terdiri dari dua
bagian yaitu bagian yang dapat diucapkan yaitu nama merek, dan bagian yang
dapat dikenali tetapi tidak dapat diucapkan yaitu tanda merek.
Menurut Djaslim Saladin (2003 : 84) ada empat bagian
merek :
1.
Nama
merek (brand name), adalah sebagian dari merek dan yang dapat diucapkan.
2.
Tanda
merek (brand sign), adalah sebagian dari merek yang dapat dikenal namun tidak
dapat diucapkan, seperti misalnya lambang, desain, huruf, atau warna khusus.
3.
Tanda
merek dagang (trade mark), adalah merek atau sebagian dari merek yang
dilindungi oleh hokum karena kemampuannya untuk menghasilkan sesuatu yang
istimewa. Tanda dagang ini melindungi penjualan dengan hak istimewanya untuk
menggunakan nama merek dan atau tanda merek.
4.
Hak
cipta (Copyright), adalah hak istimewa yang dilindungi oleh undang-undang
untuk memproduksi, menerbitkan, dan menjual karya tulis, karya musik atau karya
seni.
Merek yang kuat ditandai dengan dikenalnya suatu merek dalam
masyarakat, asosiasi merek yang tinggi pada suatu produk, persepsi positif dari
pasar dan kesetiaan konsumen terhadap merek yang tinggi. Dan Merk juga sangat
memungkinkan konsumen untuk mengatur dengan lebih baik pengalaman tempat
belanja mereka membantu mereka mencari dan menemukan keterangan produk. Adapun
fungsi merek adalah untuk membedakan kepentingan perusahaan, penawaran dari
semuanya.
Dengan adanya merk, dapatlah membuat produk yang satu beda
dengan yang lain sehingga diharapkan akan memudahkan konsumen dalam menentukan
produk yang akan dikonsumsinya berdasarkan berbagai pertimbangan serta
menimbulkan kesetiaan terhadap suatu merek (brand loyalty). Kesetiaan konsumen
terhadap suatu merek atau brand yaitu dari pengenalan, pilihan dan kepatuhan
pada suatu merek.
Merk
dapat dipahami lebih dalam pada tiga hal berikut ini :
1.
Contoh
brand name (nama) : nintendo, aqua, bata, rinso, kfc, acer, windows, toyota,
zyrex, sugus, gery, bagus, mister baso, gucci, c59, dan lain sebagainya.
2.
Contoh
mark (simbol) : gambar atau simbol sayap pada motor honda, gambar jendela pada
windows, gambar kereta kuda pada california fried chicken (cfc), simbol orang
tua berjenggot pada brand orang tua (ot) dan kentucky friend chicken (kfc),
simbol bulatan hijau pada sony ericsson, dan masih banyak contoh-contoh lainnya
yang dapat kita temui di kehidupan sehari-hari.
3.
Contoh
trade character (karakter dagang) : ronald mcdonald pada restoran mcdonalds, si
domar pada indomaret, burung dan kucing pada produk makanan gery, dan lain
sebagainya.
B.
Jenis-Jenis
Dan Macam-Macam Merk
Jenis-jenis
terdiri dari beberapa macam yakni :
1. Manufacturer Brand
Manufacturer brand atau merek perusahaan adalah merek yang
dimiliki oleh suatu perusahaan yang memproduksi produk atau jasa. Contohnya
seperti soffel, capilanos, ultraflu, so klin, philips, tessa, benq, faster,
nintendo wii, vit, vitacharm, vitacimin, dan lain-lain.
2.
Private
brand atau merek pribadi adalah merek yang dimiliki oleh distributor atau
pedagang dari produk atau jasa seperti zyrex ubud yang menjual laptop cloud
everex, hipermarket giant yang menjual kapas merek giant, carrefour yang
menjual produk elektrinik dengan merek bluesky, supermarket hero yang menjual
gula dengan merek hero, dan lain sebagainya.
Ada juga produk generik yang merupakan produk barang atau
jasa yang dipasarkan tanpa menggunakan merek atau identitas yang membedakan
dengan produk lain baik dari produsen maupun pedagang. Contoh seperti
sayur-mayur, minyak goreng curah, abu gosok, buah-buahan, gula pasir curah,
bunga, tanaman, dan lain sebagainya.
Merk
terdiri dari 3 (Tiga) macam Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001, yaitu
:
a) Merk Dagang :
Merk yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.(Pasal 1 angka (2) Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merk)
b) Merk Jasa :
Merk yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. (Pasal 1 angka (3) Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merk)
c) Merk Kolektif :
Merk yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan
karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan
hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis
lainnya. (Pasal 1 angka (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merk)
C.
Strategi
Merek / Merk (Brand Strategies)
Produsen, distributor atau pedagang pengecer dapat melakukan
strategi merek sebagai berikut di bawah ini :
1.
Individual
Branding / Merek Individu
Individual branding adalah memberi merek berbeda pada produk
baru seperti pada deterjen surf dan rinso dari unilever untuk membidik segmen
pasar yang berbeda seperti halnya pada wings yang memproduksi deterjen merek so
klin dan daia untuk segmen pasar yang beda.
2.
Family
Branding / Merek Keluarga
Family branding adalah memberi merek yang sama pada beberapa
produk dengan alasan mendompleng merek yang sudah ada dan dikenal mesyarakat.
Contoh famili branding yakni seperti merek gery yang merupakan grup dari
garudafood yang mengeluarkan banyak produk berbeda dengan merek utama gery
seperti gery saluut, gery soes, gery toya toya, dan lain sebagainya. Contoh
lain misalnya yaitu seperti motor suzuki yang mengeluarkan varian motor suzuki
smash, suzuki sky wave, suzuki spin, suzuki thunder, suzuki arashi, suzuki
shodun ,suzuki satria, dan lain-lain.
D.
Syarat
dan tata cara Permohonan Pendaftarana Merk
Ketentuan yang mengatur mengenai syarat dan tata cara
Permohonan Merk berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 diatur dalam :
1)
Pasal
7 sampai dengan pasal 10 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001
2)
Pasal
1 hingga Pasal 6 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1993
tentang tata cara Permintaan Pendaftaran Merk.
Tata
cara pengajuan Merk yakni ;
1.
Tata
cara pengajuan permohonan
Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
kepada Direktorat Merk dengan ketentuan:
a)
Permohonan
diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya seperti contoh yang
dilampirkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 23 Tahun 1993
tentang Tata Cara Permintaan Pendaftaran Merk.
b)
Pengisian formulir Permohonan tersebut wajib
dilakukan dalam rangkap empat dengan mencantumkan:
c)
Tanggal, bulan dan tahun
d)
Nama
lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon, Pemohon dapat terdiri dari satu
orang atau beberapa orang secara bersama, atau badan hukum Dalam hal Permohonan
diajukan oleh lebih dari satu Pemohon yang secara bersama-sama berhak atas Merk
tersebut, semua nama Pemohon dicantumkan dengan memilih salah satu alamat
sebagai alamat mereka.
e)
Nama
lengkap dan alamat kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa
f)
Tempat
tinggal Kuasa yang dipilih sebagai domisili hukumnya di Indonesia, apabila
Pemohon bertempat tinggal atau berkedudukan tetap diluar Negara Republik
Indonesia
g)
Warna-warni
apabila merk yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna
h)
Jenis
barang dan/atau jasa yang termasuk dalam kelas yang dimohonkan pendaftarannya Permohonan
untuk dua kelas barang atau lebih dan/atau jasa dapat diajukan dalam satu
Permohonan.
i)
Nama
Negara dan tanggal permintaan merk yang pertama kali dalam hal permohonan
diajukan dengan hak Prioritas
1.
Menandatangani
Permohonan
1.
Permohonan
ditandatangani Pemohon atau Kuasanya, dengan ketentuan dalam hal permohonan
diajukan oleh lebih dari satu Pemohon yang secara bersama-sama berhak atas Merk
tersebut, Permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu Pemohon yang
berhak atas Merk tersebut dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para
pemohon yang mewakili.
2.
Dalam
hal Permohonan tersebut diajukan melalui Kuasa (Konsultan Hak Kekayaan
Intelektual), Permohonan ditandatangani oleh Kuasa dengan ketentuan:
1)
Surat
Kuasa untuk itu ditandatangani oleh semua pihak yang berhak atas Merk tersebut
2)
Jika
penerima Kuasa lebih dari satu orang, dan dalam surat kuasa tidak terdapat
klausul “surat kuasa diberikan kepada kuasa-kuasa tersebut untuk bertindak,
baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama”, menurut pendapat penulis, Permohonan
harus ditandatangani oleh semua penerima kuasa.
Syarat Permohonan Setiap Permohonan wajib dilengkapi dengan:
1. Surat pernyataan pemilikan Merk
2. Tanda tangan dan isi
Surat pernyataan itu harus ditandatangani oleh pemilik merk
dan bermeterei cukup yang dengan jelas dan tegas menyebutkan bahwa:
·
Merk
yang dimohonkan pendaftaran adalah miliknya
·
Merk
yang dimohonkan pendaftaran tidak meniru merk orang lain baik untuk keseluruhan
maupun pada pokoknya.
2. Terjemahan
Apabila tidak menggunakan bahasa Indonesia, surat pernyataan
itu harus disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia.
ü Etiket Merk Jumlah etika merk yang
diperlukan adalah sebanyak dua puluh helai dengan ketentuan:Ukuran Etiket itu
berukuran maksimal 9X9 cm dan minimal 2X2 cm
ü Warna, Apabila etiket merk berwarna,
harus disertai pula satu lembar etiket yang tidak berwarna (hitam putih)
ü Terjemahan, Etiket merk yang yang
menggunkan bahasa asing dan atau di dalamnya terdapat huruf selain huruf latin
atau angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa indonesia wajib disertai
terjemahannya dalam bahasa Indonesia, dalam huruf lain, dan dalam angka yang
lazim digunakan dalam bahasa Indonesia.
3. Akta pendirian badan hukum
Apabila pemohon adalah badan hukum Indonesia, dilengkapi:
·
Akta
pendirian badan hukum yang termuat di dalam Tambahan Berita Negara
·
Salinan
yang sah akta pendirian badan hukum.
4. Surat Kuasa Khusus
Surat kuasa khusus diperlukan apabila permohonan diajukan
melaui kuasa, dengan ketentuan Surat Kuasa Khusus itu selain harus menyebutkan
untuk mengajukan Permohonan dengan menyebutkan Merknya.
Namun, Surat Kuasa Khusus ini mutlak diperlukan jika
Permohonan diajukan oleh Pemohon yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap
di luar wilayah Negara Republik Indonesia. Hal ini disebabkan, menurut
ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merk,
Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang disebutkan di atas wajib diajukan
melalui kuasanya di Indonesia.
5. Pembayaran biaya
Permohonan harus disertai pembayaran biaya dalam rangka
Permohonan, sesuai dengan jenis dan besar yang ditetapkan oleh Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia.
6. Bukti Penerimaan Permohonan
Apabila Permohonan diajukan dengan menggunakan hak
prioritas, Permohonan harus disertai bukti penerimaan Permohonan yang pertama
kali yang menimbulkan hak prioritas, dengan disertai terjemahannya dalam bahasa
Indonesia.
7. Salinan peraturan penggunaan merk
koletif
Apabila merk yang dimohonkan pendaftaran akan digunakan
sebagai merk kolektif, Permohonan harus disertai salinan peraturan penggunaan
merk kolektif, dengan ketentuan salinan peraturan penggunaan merk yang tidak
menggunakan bahasa Indonesia harus disertai terjemahannya dalam bahasa
Indonesia.
E.
Ruang
Lingkup Merk Yang Tidak Dapat Didaftarkan & Ditolak
Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 yakni :
1.
Merek
yang didaftarkan atas dasar Itikad Tidak Baik. (Pasal 4 Undang-undang No. 15
tahun 2001 tentang Merk)
2.
Merek
yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, moralitas agama,
kesusilaan, ketertiban umum; Tidak memiliki daya pembeda; Telah menjadi milik
umum; Merupakan keterangan yang berkaitan dengan barang atau jasa yang
dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 5 Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang
Merk)
3.
Memiliki
persamaan pada pokoknya/keseluruhan dengan merek milik pihak lain yang sudah
terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis, Merk yang sudah
terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang sejenis, dan indikasi
geografis yang sudah dikenal. (Pasal 6 ayat (1) Undang-undang No. 15 tahun 2001
tentang Merk)
4.
Merek
yang menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki
orang lain; Tiruan atau menyerupai nama atau singkatan sinkatan nama, bendera,
lambing atau symbol atau emblem Negara atau lembaga nasional maupun
internasional; Tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang
digunakan oleh Negara atau lembaga pemerintahan. (Pasal 6 ayat (3)
Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang Merk)
F.
Perlindungan
Hukum bagi Pemegang Merk Terkenal
Menurut Sudikno Mertokusumo memberikan gambaran terhadap
pengertian Perlindungan hukum , yaitu segala upaya yang dilakukan untuk
menjamin adanya kepastian hukum yang didasarkan pada keseluruhan peraturan atau
kaidah-kaidah yang ada dalam suatu kehidupan bersama. Keseluruhan peraturan itu
dapat dilihat baik dari Undang-Undang maupun Ratifikasi Konvensi Internasional.
Berdasarkan uraian diatas, maka penulis beranggapan bahwa
perlindungan hak kekayaan intelektual khususnya terhadap Merk Terkenal bersifat
preventif dan repressif.
·
Perlindungan
secara preventif dititkberatkan pada upaya untuk mencegah agar merk terkenal
tidak dapat dipakai oleh orang lain secara salah. Upaya itu dapat berupa :
1.
Penolakan
pendaftaran oleh kantor Merk
2.
Pembatalan
Merk terdaftar yang melanggar hak merk orang lain. Akibat kesalahan pendaftaran
yang dilakukan oleh petugas kantor merk, suatu merk yang seharusnya tidak dapat
didaftar tetapi akhirnya didaftar dalam daftar umum merk(DUM) yang mengesahkan
merk tersebut. Padahal merk tersebut jelas-jelas melanggar merk orang lain,
karena berbagai hal antara lain mirip atau sama dengan merk lain yang telah
terdaftar sebelumnya.
·
Perlindungan
secara Represif dititikberatkan pada pemberian hukuman kepada barang siapa yang
telah melakukan kejahatan dan pelanggaran merk sebagaimana diatur dalam pasal
90, 91, 94 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merk.
BAB
III
KESIMPULAN
Merek adalah salah satu atribut yang penting dari sebuah
produk, dimana merek suatu produk dapat memberikan nilai tambah bagi produk
tersebut. Merek tidak hanya sebuah nama bagi produk, tetapi lebih dari itu
merupakan identitas untuk membedakan dari produk-produk yang dihasilkan dari
perusahaan lain. Dengan identitas khusus, produk tertentu akan lebih mudah
dikenali oleh konsumen dan pada gilirannya tentu akan memudahkan pada saat
pembelian ulang produk tersebut. Pada dasarnya merek terdiri dari dua bagian
yaitu bagian yang dapat diucapkan yaitu nama merek, dan bagian yang dapat
dikenali tetapi tidak dapat diucapkan yaitu tanda merek.
Kini masyarakat dalam melakukan pengajuan permohonan sudah
tidak mengalami kesulitan karena Pemerintah melalui DITJEN HKI telah banyak
melakukan sosialisasi baik lewat masmedia maupun forum-forum yang yang telah
dibentuk. Sehingga akhirnya bagi pemilik hak tersebut tidak usah khawatir akan
adanya kerugian yang diakibatkan oleh oknum yangtak bertanggung jawab yang
ingin memanfaatkan kepopuleran merk suatu produk tertentu.
Bahwa telah kita bahas dihalaman sebelumnya tentang upaya
pemerintah melakukan perlindungan terhadap pemilik hak merk sudah sangat ketat
dengan melalui beberapa tahap proses penyeleksian terhadap pendaftaran merk dan
itu dibuktikannya dengan beberapa undang-undang dan peraturan pemerintah
Republik Indonesia yang selalu di perbaharui seiring perkembangan dan semakin
maraknya persaingan di dunia perdagangan baik nasional maupun internasional.
Sehingga dengan adanya beberapa regulasi tersebut dapat menekan berbagai macam
tindak kejahatan dibidang Hak Kekayaan Intelektual khususnya Merk.
DAFTAR
PUSTAKA
Kompilasi
Peraturan Perundang-undangan tahun 2011, HKI
Sumber
dari Internet, www. Google.com
Pendapat
Prof. dr Sudikno Mertokusumo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar