Hukum Tata Negara

Rabu, 18 Juni 2014

Makalah tentang "Desain Tata Letak Sirkut Terpadu"

MAKALAH TENTANG
“DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPPADU”



Oleh :
SIRAJUDDIN
(120711010)


FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS SAM RATULANGI
2014



DAFTAR ISI
Kata Pengantar……………………………………………………………………………
Daftar isi…………………………………………………………………………………
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah……………………………………………………………..……..
B.     Rumusan Masalah ………………………………………………………………….………
C.     Manfaat Penulisan…………………………………………………………………………..
BAB II PEMBAHASAN
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan…………………………………………………………………………………
B.     Saran…………………………………………………………………………......................
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………………





KATA PENGANTAR
Assalamu alaikum wr. wb.
Salam sejahtera bagi kita semua
Dengan memanjatkan puji syukur atas kehadirat Tuhan yang maha Esa, Allah swt oleh karena berkat rahmat, taufiq dan hidayahnyalah sehingga Makalah sederhana ini dapat selesai tepat pada waktunya dengan  judul “MAKALAH TENTANG DESAIN TATA LETAK SIRKUT TERPADU”..
Makalah ini disusun sebagai tugas akhir dari dosen pengajar mata kuliah Hak Atas Kekayaan Intelektual.
            Dalam penyusunan makalh ini masih terdapat banyak kekurangan dalam penulisannya, baik dari teknik penulisan, metodologi, maupun substansinya, sehingga penulis menghimbau masukan dan kritikanya yang bersifat membangun demi kesempurnaan Makalah ini. Atas perhatiannya, penulis ucapkan terimakasih.
Wassalamu’alaikum wr. wb                                    
                                                                                                                         Manado, Juni 2014

        penyusun




BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (integrated circuit) adalah merupakan bagian dari temuan yang didasarkan pada kreativitas intelektual manusia yang menghasilkan fungsi elektronik. Istilah integrated circuit (IC) adalah merupakan istilah yang dikenal dalam teknik digital. IC adalah merupakan komponen elektronik yang terdiri dari kombinasi transistor, diode, resistor, dan kapasitor. Menurut typenya IC diklasifikasikan dalam 2 bagian :
1.  Monolithic (single chip)
2.    Hybrid (multi chip)
Menurut tipe sinyal, IC dapat diklasifikasikan dalam 2 kelompok :
1.  Digital IC
2.  Linear IC
Perkembangan teknologi IC mengalami kemajuan yang sangat pesat. Dengan penemuan IC, memungkinkan beberapa bahkan beribu-ribu komponen elektronik seperti tahanan, kapasitor, dan transistor dapat dimasukkan dalam sebuah paket yang berukuran sebesar jari manusia, dan inilah titik awal pembuatan IC rangkaian logika. Ditinjau dari segi fungsinya dapat beberapa jenis IC berfungsi sama, akan tetapi rangkaian didalamnya dapat berlainan, ini tergantung pada cara merangkai antara jenis-jenis komponen yang digunakan. Di sinilah letak keahlian dari si perangkai, yang sangat ditentukan oleh kemampuan intelektualitas. Oleh karena itu wajarlah jika temuan rangkaian ini dilindungi sebagai hak atas kekayaan intelektual.
Dalam terminologi normatif Undang-Undang No. 32 Tahun 2000 Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang didalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu didalam sebuah semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen, aktif sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pemuatan Sirkuit Terpadu.
Indonesia sebagai negara berkembang perlu memajukan sektor industri dengan meningkatkan kemampuan daya saing. Salah satu daya saing tersebut adalah dengan memanfaatkan peranan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual. Untuk itu, secara khusus perlu dikembangkan kemampuan para peneliti dan pendesain, khususnya yang berkaitan dengan teknologi mutakhir. Dalam kaitan dengan globalisasi perdagangan Indonesia telah meratifikasi Aggreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup pula Aggreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property right (Persetujuan TRIPs) sebagaimana telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994. Dalam hubungan dengan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Persetujuan TRIPs memuat syarat-syarat minimum pengaturan tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang selanjutnya dikembangkan sendiri oleh setiap negara anggota. Persetujuan TRIPs juga mengacu pada Treaty on Intellectual Property in Respect of Integrated Circuit (Washington Treaty).
Mengingat hal-hal tersebut diatas, Indonesia perlu memberikan perlindungan hukum untuk menjamin hak dan kewajiban pendesain serta menjaga agar pihak yang tidak berhak tidak menyalahgunakan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu serta untuk membentuk alur alih teknologi, yang sangat penting untuk merangsang aktivitas kreatis pendesain guna terus-menerus menciptakan desain orisinil. Oleh karena itu, perundang-undang atas Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu perlu dituangkan dalam bentuk undang-undang agar perlindungan hak atas Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dapat lebih berkepastian hukum.
B.  Identifikasi Masalah
1.      Bagaimana penerapan hukum mengenai Hak desain tata letak sirkuit terpadu
2.      Bagaimana ruang lingkup HaKI di dalam Hak desain tata letak sirkuit terpadu















BAB II
PEMBAHASAN

PEMAHAMAN HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL TENTANG HAK DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
A.    Istilah dan Konsep Sistem Perlindungan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Di beberapa negara maju mempunyai istilah Disain Tata Letak Sirkuit yang berbeda. Sebagai contoh misalnya Amerika Serikat menyebut Semiconductor Chip; Australia menyebut Circuit Layout atau Integrated Circuit, dan Eropa menyebut Silicon Chips; TRIPs Agreement menyebutkan sebagai Layout Design (Topographies) of Integrated Circuit dan Indonesia sendiri menyebut Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST). Perlindungan hak atas DTLST dapat diberikan oleh negara melalui Departemen Hukum dan HAM c.q.  Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual apabila diminta dengan permohonan oleh pendesain atau badan hukum yang berhak atas desain tersebut.
Perlindungan hukum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu menganut asas orsinalitas. Suatu Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dapat dianggap orisinil apabila merupakan hasil upaya intelektual pendesain dan tidak merupakan suatu hal yang sudah bersifat umum bagi para pendesain. Selain itu, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dalam bentuk setengah jadi juga merupakan objek perlindungan dari undang-undang ini sebab sebuah Sirkuit Terpadu dalam bentuk setengah jadi dapat berfungsi secara elektronis.       

B.     Waktu perlindungan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Perkembangan teknologi yang berkaitan Sirkuit Terpadu berlangsung sangat cepat. Oleh karena itu, jangka waktu perlindungan hak atas Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu hanya diberikan untuk masa 10 tahun, yang dihitung sejak tanggal penerimaan atau sejak tanggal Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut pertama kali diekploitasi secara komersial dan tidak dapat diperpanjang. Yang dimaksud dengan “diekploitasi secara komersial” adalah dibuat, dijual, digunakan, dipakai atau diedarkannya barang yang didalamnya terdapat seluruh atau sebagian Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dalam kaitan transaksi yang menandatangani keuntungan.
Dalam hal Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu telah dieksploitasi secara komersial, permohonan harus diajukan paling lama 2 tahun terhitung sejak tanggal pertama kali dieksploitasi. Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah sarana penghimpunan pendaftaran yang dilakukan dalam bidang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang memuat keterangan tetang nama Pemegang Hak, jenis desain, tanggal diterimanya permohonan, tanggal pelaksanaan pendaftaraan, dan keterangan lain tentang pelaksanaan pendaftaran, dan keterangan lain tentang pengalihan hak (bilamana pemindahan hak sudah pernah dilakukan.
C.    Ruang lingkup Hak
a.        Subjek desain tata letak sirkuit terpadu
Yang berhak memperoleh Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah  Pendesain atau yang menerima hak tersebut dari pendesain. Dalam hal pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain.
Jika suatu desain industri dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya pemegang hak adalah pihak yang untuk dan atau dalam Dinas Tata Letak Sirkuit Terpadu itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua belah pihak dengan tidak mengurangi hak pendesain apabila penggunaan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu itu diperluas sampai keluar hubungan dinas. Yang dimaksud dengan “hubungan dinas” adalah hubungan kepegawaian antara pegawai negeri dan instansinya.
Ketentuan sebagaimana tersebut diatas tidak menghapus hak pendesain untuk tetap dicantumkan namanya dalam sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Pencantuman nama pendesain dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu pada dasarnya adalah yang lazim dilingkungan Hak Kekayaan Intelektual. Hak untuk mencantumkan nama pendesain dikenal sebagai hak moral (moral rights).

b.        Objek desain tata letak sirkuit terpadu
Obyek DTLST yang dilindungi adalah yang orisinial. Yang dimaksud dengan orisinal  adalah apabila desain tersebut merupakan hasil karya pendesain itu sendiri dan bukan merupakan tiruan dari hasil karya pendesain lain. Artinya desain tersebut merupakan hasil karya mandiri pendesain. Dan, pada saat desain itu dibuat bukan merupakan hal yang umum bagi para pendesain. Selain orisinal desain itu harus mempunyai nilai ekonomis dan dapat diterapkan dalam dunia industri secara komersial.
c.    Hak Eksklusif
Pemegang Hak memiliki hak eksekutif untuk melaksanakan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang didalamnya terdapat seluruh atau sebagai desain yang telah diberi Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Hak eksekutif adalah hak yang hanya diberikan kepada pemegang hak untuk dalam jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan izin kepada pihak lain. Dengan demikian, pihak lain dilarang melaksanakan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut tanpa persetujuan Pemegang Hak. Pemberian hak kepada pihak lain dapat dilakukan melalui pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian atau sebab-sebab lain.
D.    Permohonan pendaftaraan desain tata letak sirkuit terpadu      
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan atas dasar permohonan. Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia ke Direktorat Jendral dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Permohonan tersebut ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya. Permohonan harus memuat :
ü  Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan
ü  Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pendesain
ü   Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pemohon
ü  Nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa, dan
ü  Tanggal pertama kali dieksploitasi secara komersial apabila sudah pernah dieksploitasi sebelum permohonan diajukan.
Permohonan tersebut juga harus dilampiri dengan :
ü  Salinan gambar atau foto uraian dari Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang dimohonkan pendaftaran
ü  Surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa
ü  Surat pernyataan bahwa Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang dimohonkan pendaftaraannya adalah miliknya
ü  Surat keterangan yang menjelaskan mengenai tanggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf e.
ü  Dalam hal permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu pemohon, permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu pemohon dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para pemohon lain.
ü  Dalam hal permohonan diajukan oleh bukan pendesain, permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa pemohon berhak atas Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang bersangkutan.

      Yang dimaksud dengan “bukti yang cukup” adalah bukti yang sah, benar serta memadai yang menunjukkan bahwa pemohon berhak mengajukan permohonan. Ketentuan tentang tata cara permohonan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Pemohon yang bertempat tinggal diluar wilayah Negara Republik Indonesia, harus mengajukan permohonan melalui kuasa.
Tanggal penerimaan adalah tanggal diterimanya permohonan, dengan syarat pemohon telah :
a.       Mengisi formulir permohonan
b.      Melampirkan salinan gambar atau foto dan uraian Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang dimohon, dan
c.       Membayar biaya
            Persyaratan ini adalah persyaratan minimal untuk mempermudah pemohon mendapatkan tanggal penerimaan seperti didefinisikan dimuka tanggal tersebut menentukan saat mulai berlakunya perhitungan jangka waktu perlindungan atas Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Tenggang waktu 3 bulan yang diberikan kepada pemohon untuk melengkapi syarat-syarat yang kurang dihitung sejak tanggal pengiriman pemberitahuan kekurangan tersebut, bukan dihitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan oleh pemohon.
Permintaan penarikan kembali permohonan dapat diajukan secara tertulis kepada Direktorat Jendral oleh pemohon atau kuasanya selama permohonan tersebut belum mendapat keputusan.
E.      Pengalihan hak
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dapat beralih atau dialihkan dengan :
a.       Pewarisan
b.      Hibah
c.       Wasiat
d.       Perjanjian tertulis, atau
e.       Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan-peraturan undangan.
F.     Lisensi
Pemegang hak berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi untuk melaksanakan semua perbuatan yaitu membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang didalamnya terdapat seluruh atau sebagian desain yang telah diberi Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, kecuali jika diperjanjikan lain.

G.    Pembatalan pendaftaran
ü  Pembatalan pendaftaran berdasarkan permintaan pemegang hak.
Desain Tata Letak Sirkut Terpadu terdaftar dapat dibatalkan oleh Direktorat Jendral satas permintaan tertulis yang diajukan pemegang hak.    
ü  Keputusan pembatalan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberitahukan secara tertulis oleh Direktorat Jendral kepada :
a)      Pemegang hak
b)      Penerima lisensi jika telah dilisensikan sesuai dengan catatan dalam Daftar Umum      Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
c)       Pihak yang mengajukan pembatalan dengan menyebutkan bahwa Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang telah diberikan dinyatakan tidak berlaku lagi terhitung sejak tanggal keputusan pembatalan.
ü  Pembatalan pendaftaran dan gugatan perdata
                 Gugatan pembatalan pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan alasan kepada Pengadilan Niaga. Putusan Pengadilan Niaga tentang pembataln pendaftaran Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu disampaikan kepada Direktorat Jendral paling lama 14 hari setelah tanggal putusan diucapkan.Gugatan pembatalan pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat.
                 Dalam hal tergugat bertembat tinggal diluar wilayah Indonesia, gugatan tersebut diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Panitera mendaftarkan gugatan pembatalan pada tanggal gugatan yang bersangkutan diajukan dan kepada penggugat diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani panitera dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran gugatan. Kecuali dinyatakan lain, yang dimaksud dengan “panitera” dalam undang-undang ini adalah panitera pada Pengadilan Negeri/Pengadilan mempawah.
                 Panitera menyampaikan gugatan pembatalan kepada Ketua Pengadilan dalam jangka waktu paling lama 2 hari terhitung sejak gugatan didaftarkan . Dalam jangka waktu paling lama hari terhitung sejak tanggal gugatan pembatalan didaftarkan, pengadilan Niaga mempelajari gugatan dan menetapkan hari sidang. Sidang pemeriksaan atas gugatan pembatalan diselenggarakan dalam jangka waktu paling lama 60 hari setelah gugatan didaftarkan. Pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita paling lama 7 hari setelah gugatan pembatalan didaftarkan. Yang dimaksud dengan “juru sita” adalah juru sita pada Pengadilan Negeri/ pengadilan niaga.
                 Putusan atas gugatan pembatalan harus diucapkan paling lama 90 hari setelah gugatan didaftarkan  dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung. Putusan atas gugatan pembatalan tersebut yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun terhadap putusan tersebut diajukan suatu upaya hukum.
                 Salinan putusan Pengadilan Niaga tersebut wajib disampaikan kepada para pihak paling lama 14 hari setelah putusan atas gugatan pembatalan diucapkan. Terhadap putusan Pengadilan Niaga hanya dapat dimohonkan kasasi. Permohonan kasasi dapat diajukan paling lama 14 hari setelah tanggal putusan dimohonkan kasasi diucapkan atau diberitahukan kepada para pihak dengan mendaftarkan kepada panitera yang telah memutuskan gugatan tersebut. Panitera mendaftar permohonan kasasi pada tanggal permohonan yang bersangkutan diajukan dan kepada pemohon diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh panitera dengan tanggal yang sama dengan tunggal penerimaan pendaftaran. Permohonan kasasi wajib menyampaikan memori kasasi kepada panitera dalam waktu 14 hari tanggal permohonan kasasi didaftarkan. Panitera wajib mengirimkan permohonan kasasi dan meori kasasi kepada pihak termohon kasasi paling lama 2 hari setelah permohonan kasasi didaftarkan.
                 Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi kepada panitera paling lama 7 hari setelah tanggal termohon kasasi menerima memori kasasi dan panitera wajib menyampaikan kontra memori kasasi kepada pemohonkasasi paling lama 2 hari setelah kontra memori kasasi diterimanya. Panitera wajib menyampaikan permohonan kasasi, memori kasasi beserta berkas perkara yang bersangkutan kepada Mahkamah Agung paling lama 7 hari setelah lewatnya jangka waktu tersebut. Mahkamah Agung wajib mempelajari berkas permohonan kasasi dan menetapkan hari sidang paling lama 2 hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung. Sidang pemeriksaan atas permohonan kasasi dilakukan paling lama 60 hari setelah permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung. Putusan atas permohonan kasasi yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Panitera Mahkamah Agung wajib menyampaikan salinan putusan kasasi kepada panitera paling lama 3 hari setelah tanggal putusan atas permohonan kasasi diucapkan. Juru sita wajib menyampaikan salinan putusan kasasi pada pemohon kasasi dan termohon kasasi paling lama 2 hari setelah putusan kasasi diterima.
                 Direktorat Jendral mencatat putusan atas gugatan pembatalan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit terpadu dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

ü Akibat pembatalan pendaftaran
                 Pembatalan pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu menghapuskan segala akibat hukum yang berkaitan dengan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan hak-hak lain yang berasal dari Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Dalam hal pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dibatalkan berdasarkan gugatan tersebut, penerima lisensi tetap berhak melaksanakan lisensinya sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian lisensi. Penerima lisensi tersebut tidak lagi wajib meneruskan pembayaran royalty yang seharusnya masih wajib dilakukannya kepada pemegang hak yang haknya dibatalkan, tetapi wajib mengalihkan pembayaran royalti untuk sisa jangka waktu lisensi yang dimilikinya kepada pemegang hak yang sebenarnya.
                 Pada saat dibatalkan, ada orang lain yang benar-benar berhak atas Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang bersangkutan. Keadaan seperti itu dapat terjadi apabila terdapat dua pemegang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, tetapi salah satu diantaranya kemudian secara hukum dinyatakan sebagai pihak yang berhak. Seiring dengan kejelasan yang diatur dalam ketentuan yang berlaku, pembayarana royalti selanjutnya harus dilakukan oleh penerima lisensi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu kepada pemegang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang benar-benar berhak.

H.    Ligitasi dan penyelesaian sengketa dalam desain tata letak sirkuit terpadu
Pemegang hak Desain tata letak sirkuit terpadu dapat menggugat siapa saja yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 8, yaitu membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan atau mengedarkan barang yang didalamnya terdapat seluruh atau sebagian desain yang telah diberikan Hak Desain tata letak sirkuit terpadu.  Pelanggaran Desain tata letak sirkuit terpadu selain dapat digugat secara perdata juga tidak menutup kemungkinan untuk digugat secara pidana.
a. Pengadilan Arbitrase 
hak atau penerima lisensi desain tata letak sirkuit terpadu dapat menggugat siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan berupa :
a)    Gugatan ganti rugi, dan/atau
b)    Penghentian semua perbuatan
Gugatan sebagaimana tersebut diatas diajukan ke Pengadilan Niaga.
Selain penyelesaian gugatan sebagaimana dimaksud diatas, para pihak dapat menyelesaikan perselisihan tersebut melalui arbitrase atau alternative penyelesaian sengketa. Klausul arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa saat ini menjadi trend dalam kontrak-kontrak bisnis termasuk kontrak lisensi yang objeknya HAKI. Dalam transaksi bisnis internasional pun, klausul ini menjadi pilihan para pihak dalam penyelesaian sengketa. Di indonesia, peraturan tentang ini dimuat dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase internasional dan Konvensi New York Tahun 1958 yang telah diratifikasi melalui Keppres Nomor 34 Tahun 1981 tanggal 5 Agustus 1981. Putusan arbitrase asing diindonesia menurut konvensi tersebut, mengacu pada dua bentuk keputusan yakni :
Ø  Pengakuan (recognition), dan
Ø  Pelaksanaan (enforcement)
Dengan demikian konvensi tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tata hukum Indonesia. Ada dua hal pokok yang harus dicermati terhadap putusan arbitrase asing, yaitu :
1.      Pengertian atau Definisi putusan  arbitrase asing yaitu “setiap putusan arbitrase yang diambil diluar wilayah Republik Indonesia”. Putusan tersebut meliputi putusan yang diambil oleh arbitrase institusional award made by permanent bodies.
2.      Asas resiprositas, yaitu asas pengakuan atau ketersediaan melaksanakan eksekusi atas putusan arbitrase asing
Ada beberapa keuntungan yang diperoleh jika penyelesaian sengketa itu menempuh jalur arbitrase yaitu :
a.       Dijamin kerahasiaan sengketa para pihak.
b.      Dapat dihindari kelambatan yang diakibatkan karena hal procedural dan administratif
c.       Para pihak dapat memilih arbiter yang menurut keyakinannya mempunyai pengetahuan , pengalaman serta latar belakang yang cukup mengenai masalah yang disengketakan, jujur dan adil.
d.       Para pihak dapat menentukan pilihan untuk menyelesaikan masalah serta proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase
e.       Putusan arbiter merupakan putusan yang mengikat para pihak dan langsung dapat dilaksanakan.

BAB III
PENUTUP
A.     Kesimpulan
Untuk mempermudahkan pengertiannya secara garis besar istilah "desain tata letak sirkuit terpadu" dibagi dua yaitu "desain tata letak" dan "sirkuit terpadu", yang masing-masing pengertiannya adalah sebagai berikut:
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang didalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu didalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
Persyaratan:
1.      Surat Kuasa ditandatangani diatas materai Rp. 6000,-
2.      Surat Pernyataan ditandatangani diatas materai Rp. 6000,-
3.      Foto Copy KTP
4.      Foto Copy Akte Pendirian Perusahaan yang dilegalisir (jika berbadan usaha)
5.      Foto Copy NPWP (jika berbadan usaha)
6.      Contoh hambar atau sketsa desain diatas kertas 100gr sebanyak rangkap 5 yakni:
ü  Tampak depan
ü   Tampak belakang  Tampak atas
ü  Tampak bawah
ü  Tampak keseluruhan
ü  Klasifikasi desain dan deskripsi
ü   Nama pembuat atau penemu desain

B.       Saran
Penegakan hukum hak Desain Tata letak Sirkuit Terpadu harus hati-hati dalam memilah bentuk pelanggaran yang dilakukan dan justru diharapkan adalah petugas penegak hukum yang betul-betul dapat memahami tentang makna akan hak DTLST sesungguhnya tanpa menggeneralisasikan begitu saja suatu perbuatan pelanggaran hak DTLST dalam pemikiran orang atau masyarakat awam.
Sanksi hukum diharapkan dapat mengurangi atau menjerakan para pembajak tanpa izin dan prosedur hukum (illegal) menggunakan DTLST  orang lain dengan maksud tertentu untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya. Menghargai karya cipta ini perlu ditingkatkan mengingat adanya sanksi internasional bagi setiap bangsa yang membajak DTLST orang lain tanpa izin atau melalui prosedur hukum yang benar




Tidak ada komentar:

Posting Komentar