MAKALAH
TENTANG
“DESAIN
TATA LETAK SIRKUIT TERPPADU”
Oleh
:
SIRAJUDDIN
(120711010)
FAKULTAS
HUKUM
UNIVERSITAS
SAM RATULANGI
2014
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar……………………………………………………………………………
Daftar
isi…………………………………………………………………………………
BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah……………………………………………………………..……..
B. Rumusan
Masalah ………………………………………………………………….………
C. Manfaat
Penulisan…………………………………………………………………………..
BAB
II PEMBAHASAN
BAB
III PENUTUP
A. Kesimpulan…………………………………………………………………………………
B. Saran…………………………………………………………………………......................
DAFTAR
PUSTAKA………………………………………………………………………
KATA PENGANTAR
Assalamu alaikum wr. wb.
Salam sejahtera bagi
kita semua
Dengan
memanjatkan puji syukur atas kehadirat Tuhan yang maha Esa, Allah swt oleh
karena berkat rahmat, taufiq dan hidayahnyalah sehingga Makalah sederhana ini
dapat selesai tepat pada waktunya dengan
judul “MAKALAH TENTANG DESAIN TATA
LETAK SIRKUT TERPADU”..
Makalah
ini disusun sebagai tugas akhir dari dosen pengajar mata kuliah Hak Atas
Kekayaan Intelektual.
Dalam penyusunan makalh ini masih terdapat banyak kekurangan dalam
penulisannya, baik dari teknik penulisan, metodologi, maupun substansinya,
sehingga penulis menghimbau masukan dan kritikanya yang bersifat membangun demi
kesempurnaan Makalah ini. Atas perhatiannya, penulis ucapkan terimakasih.
Wassalamu’alaikum
wr. wb
Manado, Juni 2014
penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu (integrated circuit) adalah
merupakan bagian dari temuan yang didasarkan pada kreativitas intelektual
manusia yang menghasilkan fungsi elektronik. Istilah integrated circuit (IC) adalah merupakan istilah yang dikenal dalam
teknik digital. IC adalah merupakan komponen elektronik yang terdiri dari
kombinasi transistor, diode, resistor, dan kapasitor. Menurut typenya IC
diklasifikasikan dalam 2 bagian :
1. Monolithic (single chip)
2.
Hybrid (multi chip)
Menurut tipe sinyal, IC dapat diklasifikasikan dalam 2 kelompok :
1.
Digital IC
2.
Linear IC
Perkembangan teknologi IC mengalami kemajuan yang sangat pesat. Dengan
penemuan IC, memungkinkan beberapa bahkan beribu-ribu komponen elektronik
seperti tahanan, kapasitor, dan transistor dapat dimasukkan dalam sebuah paket
yang berukuran sebesar jari manusia, dan inilah titik awal pembuatan IC
rangkaian logika. Ditinjau dari segi fungsinya dapat beberapa jenis IC
berfungsi sama, akan tetapi rangkaian didalamnya dapat berlainan, ini
tergantung pada cara merangkai antara jenis-jenis komponen yang digunakan. Di
sinilah letak keahlian dari si perangkai, yang sangat ditentukan oleh kemampuan
intelektualitas. Oleh karena itu wajarlah jika temuan rangkaian ini dilindungi
sebagai hak atas kekayaan intelektual.
Dalam terminologi normatif Undang-Undang No. 32 Tahun 2000 Sirkuit
Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang
didalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen
tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan
serta dibentuk secara terpadu didalam sebuah semikonduktor yang dimaksudkan
untuk menghasilkan fungsi elektronik.
Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi
dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah
elemen, aktif sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan
peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pemuatan Sirkuit
Terpadu.
Indonesia sebagai negara berkembang perlu memajukan sektor industri
dengan meningkatkan kemampuan daya saing. Salah satu daya saing tersebut adalah
dengan memanfaatkan peranan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang merupakan
bagian dari Hak Kekayaan Intelektual. Untuk itu, secara khusus perlu
dikembangkan kemampuan para peneliti dan pendesain, khususnya yang berkaitan
dengan teknologi mutakhir. Dalam kaitan dengan globalisasi perdagangan
Indonesia telah meratifikasi Aggreement
Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan
Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup pula Aggreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property right (Persetujuan
TRIPs) sebagaimana telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994.
Dalam hubungan dengan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Persetujuan TRIPs
memuat syarat-syarat minimum pengaturan tentang Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu yang selanjutnya dikembangkan sendiri oleh setiap negara anggota.
Persetujuan TRIPs juga mengacu pada Treaty
on Intellectual Property in Respect of Integrated Circuit (Washington
Treaty).
Mengingat hal-hal tersebut diatas, Indonesia perlu memberikan
perlindungan hukum untuk menjamin hak dan kewajiban pendesain serta menjaga
agar pihak yang tidak berhak tidak menyalahgunakan Hak Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu serta untuk membentuk alur alih teknologi, yang sangat penting
untuk merangsang aktivitas kreatis pendesain guna terus-menerus menciptakan
desain orisinil. Oleh karena itu, perundang-undang atas Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu perlu dituangkan dalam bentuk undang-undang agar perlindungan
hak atas Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dapat lebih berkepastian hukum.
B. Identifikasi
Masalah
1. Bagaimana penerapan hukum mengenai Hak desain tata letak sirkuit terpadu
2. Bagaimana ruang lingkup HaKI di dalam Hak desain tata letak sirkuit
terpadu
BAB II
PEMBAHASAN
PEMAHAMAN HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL TENTANG HAK
DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
A.
Istilah dan Konsep Sistem Perlindungan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Di beberapa negara maju
mempunyai istilah Disain Tata Letak Sirkuit yang berbeda. Sebagai contoh
misalnya Amerika Serikat menyebut Semiconductor Chip; Australia menyebut
Circuit Layout atau Integrated Circuit, dan Eropa menyebut Silicon
Chips; TRIPs Agreement menyebutkan sebagai Layout Design (Topographies)
of Integrated Circuit dan Indonesia sendiri menyebut Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu (DTLST). Perlindungan hak atas DTLST dapat diberikan oleh
negara melalui Departemen Hukum dan HAM c.q. Direktorat Jenderal
Hak Kekayaan Intelektual apabila diminta dengan permohonan oleh pendesain atau
badan hukum yang berhak atas desain tersebut.
Perlindungan hukum Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu menganut asas orsinalitas. Suatu Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu dapat dianggap orisinil apabila merupakan hasil upaya intelektual
pendesain dan tidak merupakan suatu hal yang sudah bersifat umum bagi para
pendesain. Selain itu, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dalam bentuk setengah
jadi juga merupakan objek perlindungan dari undang-undang ini sebab sebuah
Sirkuit Terpadu dalam bentuk setengah jadi dapat berfungsi secara elektronis.
B.
Waktu
perlindungan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Perkembangan teknologi yang berkaitan Sirkuit Terpadu berlangsung sangat
cepat. Oleh karena itu, jangka waktu perlindungan hak atas Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu hanya diberikan untuk masa 10 tahun, yang dihitung sejak
tanggal penerimaan atau sejak tanggal Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
tersebut pertama kali diekploitasi secara komersial dan tidak dapat
diperpanjang. Yang dimaksud dengan “diekploitasi secara komersial” adalah
dibuat, dijual, digunakan, dipakai atau diedarkannya barang yang didalamnya
terdapat seluruh atau sebagian Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dalam kaitan
transaksi yang menandatangani keuntungan.
Dalam hal Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu telah dieksploitasi secara
komersial, permohonan harus diajukan paling lama 2 tahun terhitung sejak
tanggal pertama kali dieksploitasi. Daftar Umum Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu adalah sarana penghimpunan pendaftaran yang dilakukan dalam
bidang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang memuat keterangan tetang nama
Pemegang Hak, jenis desain, tanggal diterimanya permohonan, tanggal pelaksanaan
pendaftaraan, dan keterangan lain tentang pelaksanaan pendaftaran, dan
keterangan lain tentang pengalihan hak (bilamana pemindahan hak sudah pernah
dilakukan.
C.
Ruang lingkup
Hak
a.
Subjek desain tata letak sirkuit terpadu
Yang berhak memperoleh Hak
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah
Pendesain atau yang menerima hak tersebut dari pendesain. Dalam hal
pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, Hak Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika
diperjanjikan lain.
Jika suatu desain industri
dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya
pemegang hak adalah pihak yang untuk dan atau dalam Dinas Tata Letak Sirkuit
Terpadu itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua belah pihak
dengan tidak mengurangi hak pendesain apabila penggunaan Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu itu diperluas sampai keluar hubungan dinas. Yang dimaksud
dengan “hubungan dinas” adalah hubungan kepegawaian antara pegawai negeri dan
instansinya.
Ketentuan sebagaimana tersebut
diatas tidak menghapus hak pendesain untuk tetap dicantumkan namanya dalam
sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Daftar Umum Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu dan Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Pencantuman
nama pendesain dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu pada
dasarnya adalah yang lazim dilingkungan Hak Kekayaan Intelektual. Hak untuk
mencantumkan nama pendesain dikenal sebagai hak moral (moral rights).
b.
Objek desain tata letak sirkuit terpadu
Obyek DTLST yang dilindungi adalah yang orisinial. Yang dimaksud dengan
orisinal adalah apabila desain tersebut merupakan hasil karya pendesain
itu sendiri dan bukan merupakan tiruan dari hasil karya pendesain lain. Artinya
desain tersebut merupakan hasil karya mandiri pendesain. Dan, pada saat desain
itu dibuat bukan merupakan hal yang umum bagi para pendesain. Selain orisinal
desain itu harus mempunyai nilai ekonomis dan dapat diterapkan dalam dunia
industri secara komersial.
c. Hak Eksklusif
Pemegang Hak memiliki hak eksekutif untuk melaksanakan Hak Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa
persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan/atau
mengedarkan barang yang didalamnya terdapat seluruh atau sebagai desain yang
telah diberi Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Hak eksekutif adalah hak yang hanya diberikan kepada pemegang hak untuk
dalam jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan izin kepada
pihak lain. Dengan demikian, pihak lain dilarang melaksanakan Hak Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu tersebut tanpa persetujuan Pemegang Hak. Pemberian hak
kepada pihak lain dapat dilakukan melalui pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian
atau sebab-sebab lain.
D.
Permohonan
pendaftaraan desain tata letak sirkuit terpadu
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan atas dasar permohonan.
Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia ke Direktorat
Jendral dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Permohonan tersebut ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya. Permohonan
harus memuat :
ü Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan
ü Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pendesain
ü Nama, alamat lengkap, dan
kewarganegaraan pemohon
ü Nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa,
dan
ü Tanggal pertama kali dieksploitasi secara komersial apabila sudah pernah
dieksploitasi sebelum permohonan diajukan.
Permohonan tersebut juga harus dilampiri dengan :
ü Salinan gambar atau foto uraian dari Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
yang dimohonkan pendaftaran
ü Surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa
ü Surat pernyataan bahwa Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang dimohonkan
pendaftaraannya adalah miliknya
ü Surat keterangan yang menjelaskan mengenai tanggal sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3) huruf e.
ü Dalam hal permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu
pemohon, permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu pemohon dengan
melampirkan persetujuan tertulis dari para pemohon lain.
ü Dalam hal permohonan diajukan oleh bukan pendesain, permohonan harus
disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa pemohon
berhak atas Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang bersangkutan.
Yang dimaksud
dengan “bukti yang cukup” adalah bukti yang sah, benar serta memadai yang
menunjukkan bahwa pemohon berhak mengajukan permohonan. Ketentuan tentang tata
cara permohonan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Setiap
permohonan hanya dapat diajukan untuk satu Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Pemohon yang bertempat tinggal diluar wilayah Negara Republik Indonesia,
harus mengajukan permohonan melalui kuasa.
Tanggal penerimaan adalah
tanggal diterimanya permohonan, dengan syarat pemohon telah :
a. Mengisi formulir permohonan
b. Melampirkan salinan gambar atau foto dan uraian Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu yang dimohon, dan
c. Membayar biaya
Persyaratan
ini adalah persyaratan minimal untuk mempermudah pemohon mendapatkan tanggal
penerimaan seperti didefinisikan dimuka tanggal tersebut menentukan saat mulai
berlakunya perhitungan jangka waktu perlindungan atas Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu.
Tenggang waktu 3 bulan yang diberikan kepada pemohon untuk melengkapi
syarat-syarat yang kurang dihitung sejak tanggal pengiriman pemberitahuan
kekurangan tersebut, bukan dihitung sejak tanggal diterimanya surat
pemberitahuan oleh pemohon.
Permintaan penarikan kembali permohonan dapat diajukan secara tertulis
kepada Direktorat Jendral oleh pemohon atau kuasanya selama permohonan tersebut
belum mendapat keputusan.
E.
Pengalihan hak
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dapat beralih atau dialihkan dengan
:
a. Pewarisan
b. Hibah
c. Wasiat
d. Perjanjian tertulis, atau
e. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan-peraturan undangan.
F.
Lisensi
Pemegang hak berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan
perjanjian lisensi untuk melaksanakan semua perbuatan yaitu membuat, memakai,
menjual, mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang didalamnya
terdapat seluruh atau sebagian desain yang telah diberi Hak Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu, kecuali jika diperjanjikan lain.
G.
Pembatalan
pendaftaran
ü
Pembatalan pendaftaran berdasarkan permintaan pemegang hak.
Desain Tata Letak Sirkut
Terpadu terdaftar dapat dibatalkan oleh Direktorat Jendral satas
permintaan tertulis yang diajukan pemegang hak.
ü
Keputusan pembatalan Hak Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu diberitahukan secara tertulis oleh Direktorat
Jendral kepada :
a) Pemegang hak
b) Penerima lisensi jika telah dilisensikan sesuai dengan catatan dalam
Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu
c) Pihak yang mengajukan
pembatalan dengan menyebutkan bahwa Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang
telah diberikan dinyatakan tidak berlaku lagi terhitung sejak tanggal keputusan
pembatalan.
ü Pembatalan pendaftaran dan
gugatan perdata
Gugatan
pembatalan pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dapat diajukan oleh
pihak yang berkepentingan dengan alasan kepada Pengadilan Niaga. Putusan
Pengadilan Niaga tentang pembataln pendaftaran Hak Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu disampaikan kepada Direktorat Jendral paling lama 14 hari setelah
tanggal putusan diucapkan.Gugatan pembatalan pendaftaran Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum
tempat tinggal atau domisili tergugat.
Dalam hal tergugat bertembat tinggal diluar wilayah Indonesia, gugatan
tersebut diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Panitera
mendaftarkan gugatan pembatalan pada tanggal gugatan yang bersangkutan diajukan
dan kepada penggugat diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani
panitera dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran gugatan. Kecuali
dinyatakan lain, yang dimaksud dengan “panitera” dalam undang-undang ini adalah
panitera pada Pengadilan Negeri/Pengadilan mempawah.
Panitera menyampaikan gugatan pembatalan kepada Ketua Pengadilan dalam
jangka waktu paling lama 2 hari terhitung sejak gugatan didaftarkan . Dalam
jangka waktu paling lama hari terhitung sejak tanggal gugatan pembatalan
didaftarkan, pengadilan Niaga mempelajari gugatan dan menetapkan hari sidang.
Sidang pemeriksaan atas gugatan pembatalan diselenggarakan dalam jangka waktu
paling lama 60 hari setelah gugatan didaftarkan. Pemanggilan para pihak
dilakukan oleh juru sita paling lama 7 hari setelah gugatan pembatalan
didaftarkan. Yang dimaksud dengan “juru sita” adalah juru sita pada Pengadilan
Negeri/ pengadilan niaga.
Putusan atas gugatan pembatalan harus diucapkan paling lama 90 hari
setelah gugatan didaftarkan dan dapat
diperpanjang paling lama 30 hari atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung. Putusan
atas gugatan pembatalan tersebut yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum
yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum
dan dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun terhadap putusan tersebut
diajukan suatu upaya hukum.
Salinan putusan Pengadilan Niaga tersebut wajib disampaikan kepada para
pihak paling lama 14 hari setelah putusan atas gugatan pembatalan diucapkan.
Terhadap putusan Pengadilan Niaga hanya dapat dimohonkan kasasi. Permohonan
kasasi dapat diajukan paling lama 14 hari setelah tanggal putusan dimohonkan
kasasi diucapkan atau diberitahukan kepada para pihak dengan mendaftarkan
kepada panitera yang telah memutuskan gugatan tersebut. Panitera mendaftar
permohonan kasasi pada tanggal permohonan yang bersangkutan diajukan dan kepada
pemohon diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh panitera
dengan tanggal yang sama dengan tunggal penerimaan pendaftaran. Permohonan
kasasi wajib menyampaikan memori kasasi kepada panitera dalam waktu 14 hari
tanggal permohonan kasasi didaftarkan. Panitera wajib mengirimkan permohonan
kasasi dan meori kasasi kepada pihak termohon kasasi paling lama 2 hari setelah
permohonan kasasi didaftarkan.
Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi kepada panitera
paling lama 7 hari setelah tanggal termohon kasasi menerima memori kasasi dan
panitera wajib menyampaikan kontra memori kasasi kepada pemohonkasasi paling
lama 2 hari setelah kontra memori kasasi diterimanya. Panitera wajib
menyampaikan permohonan kasasi, memori kasasi beserta berkas perkara yang
bersangkutan kepada Mahkamah Agung paling lama 7 hari setelah lewatnya jangka
waktu tersebut. Mahkamah Agung wajib mempelajari berkas permohonan kasasi dan
menetapkan hari sidang paling lama 2 hari setelah tanggal permohonan kasasi
diterima oleh Mahkamah Agung. Sidang pemeriksaan atas permohonan kasasi
dilakukan paling lama 60 hari setelah permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah
Agung. Putusan atas permohonan kasasi yang memuat secara lengkap pertimbangan
hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang yang terbuka
untuk umum. Panitera Mahkamah Agung wajib menyampaikan salinan putusan kasasi
kepada panitera paling lama 3 hari setelah tanggal putusan atas permohonan
kasasi diucapkan. Juru sita wajib menyampaikan salinan putusan kasasi pada
pemohon kasasi dan termohon kasasi paling lama 2 hari setelah putusan kasasi
diterima.
Direktorat Jendral mencatat putusan atas gugatan pembatalan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit
terpadu dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu.
ü Akibat pembatalan pendaftaran
Pembatalan pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu menghapuskan
segala akibat hukum yang berkaitan dengan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
dan hak-hak lain yang berasal dari Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Dalam hal
pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dibatalkan berdasarkan gugatan
tersebut, penerima lisensi tetap berhak melaksanakan lisensinya sampai dengan
berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian lisensi. Penerima
lisensi tersebut tidak lagi wajib meneruskan pembayaran royalty yang seharusnya
masih wajib dilakukannya kepada pemegang hak yang haknya dibatalkan, tetapi
wajib mengalihkan pembayaran royalti untuk sisa jangka waktu lisensi yang
dimilikinya kepada pemegang hak yang sebenarnya.
Pada saat dibatalkan, ada orang lain yang benar-benar berhak atas Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu yang bersangkutan. Keadaan seperti itu dapat terjadi
apabila terdapat dua pemegang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, tetapi salah
satu diantaranya kemudian secara hukum dinyatakan sebagai pihak yang berhak.
Seiring dengan kejelasan yang diatur dalam ketentuan yang berlaku, pembayarana
royalti selanjutnya harus dilakukan oleh penerima lisensi Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu kepada pemegang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang
benar-benar berhak.
H.
Ligitasi dan
penyelesaian sengketa dalam desain tata letak sirkuit terpadu
Pemegang hak Desain tata letak sirkuit terpadu dapat menggugat siapa saja
yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 8, yaitu membuat, memakai,
menjual, mengimpor, mengekspor dan atau mengedarkan barang yang didalamnya
terdapat seluruh atau sebagian desain yang telah diberikan Hak Desain tata
letak sirkuit terpadu. Pelanggaran
Desain tata letak sirkuit terpadu selain dapat digugat secara perdata juga
tidak menutup kemungkinan untuk digugat secara pidana.
a. Pengadilan Arbitrase
hak atau penerima lisensi desain tata letak sirkuit terpadu dapat
menggugat siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan berupa
:
a)
Gugatan ganti rugi, dan/atau
b)
Penghentian semua perbuatan
Gugatan sebagaimana tersebut diatas diajukan ke Pengadilan Niaga.
Selain penyelesaian gugatan sebagaimana dimaksud diatas, para pihak dapat
menyelesaikan perselisihan tersebut melalui arbitrase atau alternative
penyelesaian sengketa. Klausul arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa
saat ini menjadi trend dalam kontrak-kontrak bisnis termasuk kontrak lisensi
yang objeknya HAKI. Dalam transaksi bisnis internasional pun, klausul ini
menjadi pilihan para pihak dalam penyelesaian sengketa. Di indonesia, peraturan
tentang ini dimuat dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase
internasional dan Konvensi New York Tahun 1958 yang telah diratifikasi melalui
Keppres Nomor 34 Tahun 1981 tanggal 5 Agustus 1981. Putusan arbitrase asing
diindonesia menurut konvensi tersebut, mengacu pada dua bentuk keputusan yakni
:
Ø Pengakuan (recognition), dan
Ø Pelaksanaan (enforcement)
Dengan demikian konvensi tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan
dari tata hukum Indonesia. Ada dua hal pokok yang harus dicermati terhadap
putusan arbitrase asing, yaitu :
1. Pengertian atau Definisi putusan
arbitrase asing yaitu “setiap putusan arbitrase yang diambil diluar
wilayah Republik Indonesia”. Putusan tersebut meliputi putusan yang diambil
oleh arbitrase institusional award made
by permanent bodies.
2. Asas resiprositas, yaitu asas pengakuan atau ketersediaan melaksanakan
eksekusi atas putusan arbitrase asing
Ada beberapa keuntungan yang diperoleh jika penyelesaian sengketa itu
menempuh jalur arbitrase yaitu :
a. Dijamin kerahasiaan sengketa para pihak.
b. Dapat dihindari kelambatan yang diakibatkan karena hal procedural dan
administratif
c. Para pihak dapat memilih arbiter yang menurut keyakinannya mempunyai
pengetahuan , pengalaman serta latar belakang yang cukup mengenai masalah yang
disengketakan, jujur dan adil.
d. Para pihak dapat menentukan
pilihan untuk menyelesaikan masalah serta proses dan tempat penyelenggaraan
arbitrase
e. Putusan arbiter merupakan putusan yang mengikat para pihak dan langsung
dapat dilaksanakan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Untuk mempermudahkan pengertiannya secara garis besar istilah
"desain tata letak sirkuit terpadu" dibagi dua yaitu "desain
tata letak" dan "sirkuit terpadu", yang masing-masing
pengertiannya adalah sebagai berikut:
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi,
yang didalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari
elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling
berkaitan serta dibentuk secara terpadu didalam sebuah bahan semikonduktor yang
dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi
dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah
elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit
terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan
pembuatan sirkuit terpadu.
Persyaratan:
Persyaratan:
1. Surat Kuasa ditandatangani diatas materai Rp. 6000,-
2. Surat Pernyataan ditandatangani diatas materai Rp. 6000,-
3. Foto Copy KTP
4. Foto Copy Akte Pendirian Perusahaan yang dilegalisir (jika berbadan
usaha)
5. Foto Copy NPWP (jika berbadan usaha)
6. Contoh hambar atau sketsa desain diatas kertas 100gr sebanyak rangkap 5
yakni:
ü Tampak depan
ü Tampak belakang Tampak atas
ü Tampak bawah
ü Tampak keseluruhan
ü Klasifikasi desain dan deskripsi
ü Nama pembuat atau penemu desain
B.
Saran
Penegakan hukum hak Desain Tata letak Sirkuit Terpadu harus hati-hati
dalam memilah bentuk pelanggaran yang dilakukan dan justru diharapkan adalah
petugas penegak hukum yang betul-betul dapat memahami tentang makna akan hak
DTLST sesungguhnya tanpa menggeneralisasikan begitu saja suatu perbuatan
pelanggaran hak DTLST dalam pemikiran orang atau masyarakat awam.
Sanksi hukum diharapkan dapat mengurangi atau menjerakan para pembajak
tanpa izin dan prosedur hukum (illegal) menggunakan DTLST orang lain
dengan maksud tertentu untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya. Menghargai
karya cipta ini perlu ditingkatkan mengingat adanya sanksi internasional bagi
setiap bangsa yang membajak DTLST orang lain tanpa izin atau melalui prosedur
hukum yang benar